Metroterkini.com - Majelis Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, menggelar 2 kali sidang secara maraton terhadap 7 orang pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mereka diperiksa buntut dari peristiwa larinya napi WNI Malaysia yang kabur dari lapas Bengkalis.
3 orang petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan inisial Sy, Su, dan BKZ. Mereka dinilai bertanggung jawab atas larinya seorang napi bernama Momahhad Azizie bin Abdul Hamid, WN Malaysia dari dalam lapas pada Kamis 16 November 2017 lalu.
Sidang kedua yang digelar pukul 14.00 WIB, Selasa (28/11/2017), ada 4 petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menjadi terperiksa yaitu DL, PA, MU, dan HT. Keempatnya diperiksa atas larinya 2 orang napi yaitu Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto.
Sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Etik, Lilik Sujandi yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan dibantu 2 orang anggota, mengajukan beberapa pertanyaan kepada para terperiksa.
Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran dan majelis menuntut ketiganya dengan sanksi etik, dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif.
Dalam sidang kedua DL, PA, MU, dan HT juga mengakui telah melakukan pelanggaran sehingga napi Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto lari dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Majelis Etik secara bulat mengambil putusan bahwa ketujuh orang petugas pengamanan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan mereka dikenakan sanksi etik berupa penyampaian pernyatakan penyesalan secara terbuka.
Mereka diminta membuat surat pernyataan dan disampaikan pada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung pada saat apel pegawai dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif sesuai dengan PP No. 53 tentang Disiplin Pegawai.
Sedangkan seorang petugas pengamanan Sy, selain mendapat sanksi etik dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif, majelis juga merekomendasikan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum karena dianggap melanggar KUHP Pasal 426. [**]