Hakim Tunda Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Hakim Tunda Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Metroterkini.com - Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan terdakwa Bukhari dan Muskar Arya, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/17) sore, ditunda.

Sidang akan digelar Rabu sore itu, agendanya mendengarkan keterangan saksi korban, Amril mukminin. Namun, karena Amril Mukminin tak hadir di Pengadilan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Zia Ul Jannah Idris akhirnya menunda sidang.

Selain Amril, JPU juga sudah melayangkan surat memanggil kepada Kepala Bagian Umum Setda Bengkalis, Riki Rihardi untuk memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan. Namun, sudah tiga kali dipanggil Riki tak hadir memberikan keterangan dipersidangan.

Selain Bupati dan Riki, majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan 3 orang pegawai Bappeda Bengkalis, dan pemilik Perusahaan PT Bumi Rupat Indah (BRI), Johan Min serta 2 orang karyawannya Swaryanto Poen dan Joni.

Khairul Majid, penasehat hukum Bukhari dan Muska Arya menegaskan, para saksi yang berkompeten dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah beberapa kali dipanggil, namun belum juga hadir. Ia mendesak agar dilakukan pemanggilan paksa. 

"Saya kira sidang ini akan ditunda pekan depan, sebab saat ini sudah pukul 17.30 WIB, belum ada satupun saksi yang hadir," ungkapnya petang tadi. [rdi]

Berita Lainnya

Index