Tidak Terbukti, Novia Ertasari Dibebaskan Polisi

Tidak Terbukti, Novia Ertasari Dibebaskan Polisi

Metroterkini.com  - Novia Ertasari bukan Novia Tirtasari (26) warga Jalan Bantan Gang Setia Budi Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Riau, yang sempat diamankan oleh Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam penyeludupan dua paket besar shabu untuk Heri Jack, akhirnya menghirup udara bebas.

Dia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan 2 paket shabu di Lapas Kelas II Bengkalis, Rabu 15 November 2017 kemarin yang dilakukan rekannya Refina Dwi Shinta (23).

Novia dibebaskan kembali oleh Polres Bengkalis dilepaskan penyidik Sat Narkoba, Kamis (17/11/2017) petang. Saat ini statusnya hanya saksi untuk tersangka Refina Dwi Shinta.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK membenarkan hal itu. Menurutnya berdasarkan hasil lidik yang bersangkutan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan proses sidik selanjutnya.

"Hasil lidik terhadap bersangkutan tidak terdapat cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan proses sidik selanjutnya, "singkat Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Jum'at (17/11/2017).

Novia Ertasari saat ditemui sejumlah wartawan mengaku lega. Dia menegaskan tidak tahu menahu atas shabu yang diselundupkan Refina Dwi Shinta untuk Heri Kusnadi alias Heri Jack.

Wanita sapaan akrab Via ini mengaku mengenal tersangka Refina Dwi Shinta baru 3 bulan dari abang sepupu tersangka.

Pagi hari sebelum penangkapan, Novia mengaku dijemput tersangka kerumahnya untuk sarapan di salah satu kedai kopi di Bengkalis. Saat menjemput, Novia mengaku bertanya perihal barang yang dibawa tersangka.

"Via tanya, apa tu Nta. Dia jawab ini barang (baju)  untuk abang (Heri Jack),"ungkap Via mengutip jawan Dwi Shinta.

Usai sarapan di kedai kopi, ungkap Novia, dia kembali kerumah guna ambil makanan untuk membesuk abang kandungnya yang juga menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis.

"Sampai Lapas, Via tanya sama Shinta. Nta masuk, gak katanya. Shinta kalau mau pulang pulang aja dulu nanti kakak pulang naik ojek," imbuhnya menceritakan.

Dia melanjutkan, setelah itu mendaftarkan diri kepetugas Lapas sebelum membesuk abang kandungnya. Kemudian juga masuk ke ruang pemeriksaan badan dan barang yang ada di Lapas.

"Via keluar tiba-tiba Shinta ada di pintu masuk Lapas. Via tanya, Nta masuk. Gak kakak ajalah. Nitip?  Kalau mau titip biar kakak bawak, letak aja barang di meja biar diperiksa dulu. "Endaklah," katanya. "Nanti ada Bembeng yang jemput," ujarnya.

Waktu itu, ungkap Via lagi, Raja (petugas Lapas) yang mendengar pembicaraan antara dirinya dengan Dwi Shinta.

Kemudian langsung ditanya sama Raja. "Mau nitip apa sama Bembeng," tanya Raja. "Ini pak mau nitip baju loundry untuk abang, Eri Jack," jawab Shinta.

Diutarakan Novia, petugas Lapas bernama Raja langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Shinta. Novia menyampaikan kala itu, ia tidak memperhatikan pemeriksaan dilakukan.

"Via masuk kedalam bertamu. Via gak bawa barang dia megang aja gak," bebernya.

Usai bertamu, Via kemudian dipanggil sama pegawai Lapas dan ditanya tentang kedatangnya ke Lapas.

"Via tadi naik sama siapa, sama Shinta cuman nebeng," kata Via menjawab pertanyaan petugas Lapas.

Setelah itu, dia kemudian disuruh masuk ke ruangan untuk melihat dua paket shabu yang disimpan dalam gulungan pakaian loundry yang dibawa Shinta untuk Heri Jack.

" Nampaklah sama Via barang tu (sabu), terkejutlah Via, Via tak tahu barang tu," cetusnya.

Tak lama kemudian, lanjutnya, Polisi dari Polres Bengkalis datang ke Lapas membawa Shinta ke kosan Shinta di Jalan Pramuka dan selanjutnya ke Polres Bengkalis.

"Iya sempat ditahan, sebab BAP awalnya sempat diketik sebagai pelaku," katanya lagi.

Karena terbukti tidak terlibat, Novia menuturkan BAP nya diubah dari pelaku menjadi kesaksi.

"Via pun boleh pulang dijemput sama keluarga," ujarnya.

Novia Ertasari menambahkan, selama pemeriksaan dia diperlakukan dengan baik. Ia mengaku tidak ditahan di sel tahanan seperti rekannya Refina Dwi Shinta yang ditetapkan sebagai tersangka. (Rudi)
 

Berita Lainnya

Index