MA Kabulkan Kasasi JPU untuk Terpidana Suparman

MA Kabulkan Kasasi JPU untuk Terpidana Suparman

Metroterkini.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi perkara korupsi pengesahan APBD Riau dengan terpidana dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus, Rabu (8/11/2017). 

Dilansir dari riauterkini, disebutkan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang diketuai M.S Lumme, dengan anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terpidana Suparman.

Hanya saja dalam rilis yang dimunculkan di situs MA dengan nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017, tidak dilengkapi penjelasan mengenai vonis untuk Suparman.

Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara untuk terpidana Johar Firdaus, justru kasasinya ditolak. Dalam sidang itu, kasasi yang JPU berupa perbaikan juga ditolak. Artinya, hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik. [**]
 

Berita Lainnya

Index