Sidang Mutilasi, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Sidang Mutilasi, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Metroterkini.com - Sidang perkara pembunuhan Bayu Santoso (korban dimutilasi) dengan terdakwa Herianto alias Heri, Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar alias Ali, Kamis (5/10/17) sore, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan dari kepolisian.

Jaksa penuntut umum (JPU) Handoko dan Andi Sunartejo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan dua orang saksi dari Polres Bengkalis, Okto Mulyadi Hidayat dan Dedi Suryadi.

Dihadirkannya saksi penyidik ini, karena Gondrong membantah berita acara pemeriksaan (BAP) tentang ikut menikam leher kiri korban Bayu Santoso. Sementara Ali dipersidangan mencabut BAP.

Diahadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, Okto selaku penyidik menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan tidak ada tindak kekerasan.

Menurut Okto berita acara pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Dimana, setelah BAP diketik, terlebih dahulu disuruh baca oleh tersangka (terdakwa Heri, Andrean dan Ali). Jika ada keberatan diperbaiki baru ditanda tangani tersangka.

"Saya berikan ke terdakwa untuk dibaca dulu kalau ada yang kurang pas diperbaiki, baru tanda tangan," kata Okto.

Sementara itu, Dedi Suryadi anggota Reskrim Polres Bengkalis yang disebut Gondrong dan Ali melakukan pemukulan, membantah telah memukul Gondrong dan Ali selama ditahan di rumah tahanan Polres.

"Saya bukan penyidik pemeriksa pak hakim dan saya tidak melakukan pemukulan. Itu (pemukulan) tidak benar. Gondrong dan Ali sempat bersitegang saat rekonstruksi tentang peranya masing-masing," kata Dedi.

Namun, keterangan Dedi, tetap dibantah oleh Gondrong dan Ali. "Dedi memukul saya malam hari, pak hakim. Supaya saya mengakui menikam dibagian leher kiri korban (Bayu Santoso)," kata Gondrong saat majelis hakim menanyakan tentang keterangan saksi.

Tentang keterangan saksi Dedi, bahwa saksi tidak melakukan pemukulan (tindak kekerasan), juga dibantah terdakwa Ali.

Menurut Ali, dirinya dipukuli Dedi pada malam hari, dan siangnya di BAP. "Waktu di BAP saya memang tidak dipukul, tapi malamnya dipukuli agar saya mengaku," kata Ali tetap teguh dengan keterangannya.

Sebaliknya saksi Dedi Suryadi juga tetap dengan keterangannya, bahwa tidak pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa Gondrong dan Ali.

"Bagi saya tak masalah saudara (terdakwa) membantah. Saya tak butuh pengakuan saudara terdakwa. Dua alat bukti bagi saya sudah cukup," kata Sutarno mengingatkan Gondrong dan Ali.

Dalam perkara ini, Herianto, Andrean dan Ali Akbar didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windriyanto, Farizal dan Helmi Syafrizal.

Usai mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim melanjutkan sidang dengan genda pemeriksaan ketiga terdakwa.

Peristiwa pembunuhan terhadap Buyu Santoso (27) warga Jalan Datuk Laksamana RT01 RW01, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau,  yang kemudian mayatnya dimutilasi terjadi pada Jum'at 24 Maret 2017 lalu, sekira pukul 23:00 WIB.

Korban dihabisi oleh ketiga terdakwa (Herianto, Andrean dan Ali Akbar) di dalam ruko bilyar milik Herianto di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang.

Setelah dimutilasi menjadi 10 potong. Pelaku kemudian memasukan potongan tubuh korban Kopper dan kemudian disimpan dalam drum bewarna Biru.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu diduga pelaku, Andrean melapor ke Polsek Rupat Utara. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, 2 bilah pisau (sangkur dan pisau genggam) serta baju milik korban.

Ketiga pelaku menghabisi korban karena korban akan melaporkan Anrean ke polisi dalam perkara bisnis shabu. [rdi]

Berita Lainnya

Index