Heri Jek Coba Berkelit Saat Ditanya Soal Shabu 40 Kg

Heri Jek Coba Berkelit Saat Ditanya Soal Shabu 40 Kg

Metroterkini.com - Sidang perkara narkotika jenis shabu dengan terdakwa Heri Sunandar alias Heri Jek, warga Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis, Rabu (4/10/17) siang di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Terdakwa Heri Jek mencoba berkelit tentang shabu 40 kg yang dibawa Fadli dan Aldino Kardova yang tertangkap di Kabupaten Siak, saat keduanya menjadi saksi.

Sidang dipimpin Sutarno selaku ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.

Selain Fadli dan Aldino, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Arianto, Andi Sunartejo dan Handoko, siang itu juga menghadirkan 3 orang saksi dari Direktorat Narkoba Polda Riau. Masing-masing dua saksi penangkap, Ridwan dan Ridho dan satu saksi penyidik Aiptu Mulyanto.

Dalam keterangannya, Zulfadli alias Fadli mengatakan sudah enam kali mengantarkan shabu milik Heri Jek. Walau sudah enam kali mengantar, baru pada kali kelima dirinya menerima langsung shabu dari Heri Jek. Heri memberikan tas kecil berisi sabu di bengkel samping rumahnya di daerah Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Fadli yang tinggal di Perawang mengungkapkan, selaku kurir dirinya menerima upah Untuk 1 kg Rp20 juta.

Dalam setiap menerima order dari Heri, Fadli selalu meminta Aldino sebagai teman. Termasuk saat mendapat order dari Heri dengan shabu seberat 40 kg. Fadli pun meminta Aldino merental Innova warna hitam.

Shabu seberat 40 kg itu kemudian dibagi dua. 20 kg dibawa dengan Innova yang dikemudikan Aldino dan 20 kg dibawa Fadli dengan mobil Jazz warna merah.

Agar lolos dari intaian polisi, Fadli menyuruh Aldino lebih dahulu ke terminal roro. Namun, Aldino memilih memarkir Innova diluar termonal Roro.

Setelah itu, Fadli dengan Honda Jazz merah milik menyusulnya ke Roro. Saat sampai di Roro, Fadli naik Roro lebih dahulu, sedangkan Aldino dengan Roro berikutnya. Diperjalan keduanya intens berkomunikasi lewat handphone.

Namun, keterangan kedua saksi dibantah oleh terdakwa. Menurut Heri, keduanya tidak pernah berhubungan dengan dirinya. Keduanya berhubungan seseorang bernama Anto.

"Saya tidak pernah menyerahkan barang (shabu) kepada saksi. Yang menyerahkan bukan saya," kata Heri.

Namun, setelah diterangan dengan rinci oleh ketua majelis hakim, Sutarno, akhirnya Heri terdiam. Termasuk bahwa kedua saksi sudah enam kali menerima orderan dari terdakwa.

Dalam persidangan kemarin, JPU membawa barang bukti berupa shabu, HP samsung lipat warga hijau, 2 HP OPPo warna putih silver, Paspor an Heri alias Jek, 3 butir amunisi aktif, mancis air sofgan, mesin pres.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka. Namun, dalam keterangannya terdakwa mengaku dituntun mengikuti berita acara pemeriksaan Fadli.

"Saya disuru ikut keterangan Fadli aja. Karena tak tahan dipukuli akhirnya saya ikut saja." ungkap terdakwa.

Untuk mencari kebenaran keterangan terdakwa, JPU kemudian menghadirkan Aiptu Muliyanto penyidik Polda yang memeriksa (BAP) terdakwa.

Menurut Muliyanto, setelah keterangan terdakwa diketik dan diprint, saksi memberikan kepada terdakwa untuk membaca dan mengoreksi jika ada yang tidak benar sebelum BAP ditanda tangani.

"Setelah hasil pemeriksaan diprint, kemudian saya suruh terdakwa membacanya. Bahkan saya katakan, jika ada yang perlu dirubah kita rubah. Namun, menurut terdakwa sudah benar," kata Muliyanto.

Saat ditanyakan kepada terdakwa tentang keterangan saksi, Heri justru membenarkan. Hal ini membuat majelis hakim senyum-senyum.

Heri menjelaskan, harga shabu di Batu Pahat Malaysia seharga 1.500 ringgit per 15 gram.

Di Malaysia terdakwa kenal dengan bandar shabu bernama Jaidi dan Elek, tapi tak kena dengan bandar bernama Uncle alias Lim.

Namun, di BAP terdakwa Heri Jek menyebutkan pada Desember 2016 lalu, terdakwa mengaku sebagai penghubung narkotika milik Uncle kepada Zulfadli. Dan juga menjadi perantara pada Januari 2017 sebanyak 5 kg.

Menurut terdakwa, shabu dari Uncle menyerahkan shabu yang tak diketahui beratnya itu kepada Anto. Dan Anto menyerahkan langsung kepada Fadli, setelah nomor handphone Fadli diberikan terdakwa kepad Anto.

Menurut Heri, uang ribuan ringgit sebagai penghubung sebagian diberikan kepada Fadli, Rudi dan Ira.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan. [rdi]

Berita Lainnya

Index