Kanwil BC Riau Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

Kanwil BC Riau Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

Metroterkini.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau, Selasa (26/9/2017) memusnahkan 19.259.378 batang rokok berbagai merek. Selain rokok, juga ikut dimusnahkan 2.880,48 liter minuman keras yang dikemas dalam 6.132 botol.

Keseluruhan nilai barag bukti hasil 19 kali penindakan oleh Kanwil DJBC Riau Kepri rentang 2016-2017. Secara ekonomi nilai rokok dan miras ilegal itu Rp13,2 miliar. Jika masuk secara legal, negara akan menerima pajak Rp5,7 miliar.

Hal ini dikatakan Kepala Kanwil DJBC Sumbar dan Riau, Yusmariza kepada wartawan diselah-selah pemusnahan.

Menurut Yusmariza, jenis barang ilegal yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok merek Luffman, Class Mild tanpa cukai, minuman kers merek Red Labelt, Bols, Black Labelt, Countro dan merek-merek lainnya.

Namun, Yusmariza hanya tersenyum saat ditanya wartawan tentang siapa tersangka dalam 19 penindakan barang ilegal tersebut.

Untuk rokok merek Luffman tanpa pita cukai, merupakan tangkapan Bea Cukai bekerjasama dengan Polisi Militer dan Dit Polair Polda Riau.

"Rokok dan minuman keras itu telah melanggar Undang-undang No 39 Tahun 2017 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan," tegas Yusmariza.

Selain itu, Yusmariza mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Hadir dalam acara pemusnahan itu, perwakilan dari Pemprov Riau, Polda Riau, Kejati, Balai Karantina dan pejabat lainya. [rdi]

Berita Lainnya

Index