Metroterkini.com - Ali Akbar alias Ali, terdakwa perkara pembunuhan dengan memutilasi korbannya Bayu Santoso, dalam sidang Rabu (20/9/17) di Pengadilan Negeri Bengkalis mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis.
Ali mencabut BAP tersebut saat dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Herianto.
Dalam keterangannya, saksi bersama Herianto alias Heri dan Andrian alias Gondrong ikut merencanakan untuk menghabis korban, karena korban ingin melaporkan Gondrong ke polisi.
Namun, tidak berbuat apa-apa saat korban dihabisi (dibunuh) oleh Herianto.
"Bunuh, buang aja kelaut mayatnya, habis perkara," itu memang saya ucapkan pak hakim," kata Ali.
Sementara dalam BAP, Ali berperan menahan punggung korban saat korban mau jatuh setelah ditikam Heri dan Gondrong.
Menurut Ali, dia terpaksa menanda tangani BAP yang dibuat penyidik, karena tak tahan disiksa.
Karena keterangan saksi tak sesuai dengan BAP yang ditanda tangani saksi. Sutarno selaku ketua majelis hakim yang memimpin sidang, naik darah dan mengingatkan saksi akan akibat keterangan yang diberikan.
Kendati sudah diingatkan, bahwa ada konsekuensi (akibat) hukum jika saksi berbohong dipersidangan. Namun, Ali tetap dengan pendiriannya.
"Jika saudara saya periksa sebagai terdakwa tidak ada konsekkuensinya. Tapi, keterangan saudara sebagai saksi ada konsekuensinya. Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, ancaman hukumannya 7 tahun. Ingat itu (akibatnya), kata Sutarno dengan suara tinggi karena saksi tidak konsekuen dengan BAP yang ditanda tanganinya.
"Jika keterangan saudara palsu. Perkara Herianto saya hentikan sementara. Perkara saudara saya proses dulu dalam sumpah palsu," ancam Sutarno.
Kendati sudah diingatkan. Bahkan Sutarno sampai mengetok palu agar saksi memberikan yang benar. Saksi Ali tetap pada pendiriannya, yakni mencabut BAP.
Karena saksi mencabut BAP, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum, Andi Sutejo, Handoko dan Reza dari Kejaksaan Negeri Bengkalis agar menghadirkan penyidik yang memeriksa perkara tersebut untuk diminta keterangannya di persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang Kamis depan dengan agenda mendengar keterangan dari saksi dari kepolisian. [rdi]