Ingat, Main Ponsel Sambil Nyetir Itu Pelanggaran

Ingat, Main Ponsel Sambil Nyetir Itu Pelanggaran

Metroterkini.com - Sistem tiang kini bakal lebih canggih. Kabarnya pihak kepolisian bakal menerapkan aturan tilang dari CCTV. Kabar tersebut menyebar luas di media sosial yang berbunyi mulai 1 September 2017 tilang CCTV bakal diberlakukan. 

Bahkan saat sedang mengantre di lampu lalu lintas saja, si pengendara yang mengecek ponselnya bisa-bisa ditilang. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan secara detil soal aturan tersebut dan bagaimana prosedurnya. 

Hanya mengatakan itu bermain ponsel sambil berkendara itu memanglah sebuah pelanggaran. 

"Mau ada kamera atau tidak makanya jangan main HP sambil nyetir. Memang itu pelanggaran (bermain ponsel saat berkendara-Red)," tulis Kakorlantas Irjen Royke Lumowa dalam pesannya seperti dilansir dari detikOto, Rabu (6/9/2017). 

Mengemudi sambil bermain atau sekadar mengecek ponsel memang tidak diperbolehkan dan termasuk melanggar aturan. Hal itu tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. 

UU No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 ini berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. [**]

Berita Lainnya

Index