Pemkab Diminta Tindak Penambangan Pasir Ilegal Rupat

Pemkab Diminta Tindak Penambangan Pasir Ilegal Rupat

Metroterkini.com - Persoalan penambangan pasir secara ilegal selama ini menjadi sorotan, namun langkah konkrit dari pemerintah daerah dan aparat belum terlihat nyata. Jika hal itu dibiarkan, kawasan Pulau Rupat akan rusak karena galian C pasir laut ini akan merusak lingkungan dan biota laut.

Daerah yang menjadi incaran para penambang ilegal terjadi di Beting Pulau Ketam dan Sungai Injab Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau. Para penambangan selama bertahun-tahun tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan. Utu sejumlah kalangan di Bengkalis mendesak aparat tidak menutup mata, dan menindak aktivitas galian C itu. 

"Itu tidak bisa dibiarkan. Mereka sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis Tun Ariyul Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/17).

Menurutnya, aktifitas ilegal seperti itu merusak lingkungan dan pemerintah tidak bisa membiarkanya. Aktivitas penambangan liar pasir Pulau Rupat di dua wilayah tersebut dilakukan masyarakat yang dibiayai para cukong, karena bahan galian C ini memiliki nilai tinggi untuk pembangunan di wilayah sekitar seperti Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis.

Hasil penambangan pasir ilegal itu dijual untuk dibawa ke Pulau Bengkalis, Kota Dumai dan Selat Panjang dibandrol seharga Rp90 ribu/koyan (2 kubik). [**]
 
 
 

Berita Lainnya

Index