Pemilik 6,5 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 3 Tahun

Pemilik 6,5 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 3 Tahun

Metroterkini.com - Tjing Huit alias Aguan (48) terdakwa perkara kepemilikan 6,5 kg sisik trenggiling dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntutu umum (JPU) Andi Sutejo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim.

Hal ini dikatakan Andi Sutejo saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (2/9/17) kemarin.

"Tuntutannya 3 tahun penjara. Intinya terdakwa melanggar Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," kata Andi Sutejo melalui WhatsApp.

Seperti diberitakan, Aguan terdakwa kepemilikan 6,5 kg mengaku membeli hewan dilindungi itu dari warga Suku Asli (Salah satu suku yang mendiami Pulau Bengkalis).

Hal ini diutarakan Aguan kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fatmah Widhola, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/8/17) bulan lalu.

Menurut Aguan, sisik tersebut akan digunakannya untuk pengobatan istrinya yang menderita penyakit kanker payudara. Saat ini istrinya masih berobat dengan seorang sinse di Malaysia.

Menurut sinse itu, ungkap Aguan, sisik trenggiling tersebut digoreng kemudian dihaluskan seperti kopi. Selanjutnya diminumkan kepada pasien. Jadi bukan untuk dibawa ke luar negeri.

Namun, Andi Sutejo, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis tak begitu saja percaya dengan keterangan terdakwa.

Bahkan, saat Andi Sutejo bertanya. Apakah sisik trenggiling itu akan dibawa keluar negeri, terdakwa langsung terdiam.

"Di Malaysia ada nggak sisik trenggiling," tanya Andi. Namun, Aguan hanya terdiam seribu bahasa.

Tjing Huit alias Aguan ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda pada 29 April 2017 malam, di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bantan Bengkalis, Provinsi Riau.

Dari Aguan, polisi mengamankan sisik trenggiling seberat 6,5 kg yang disimpan dalam dua kantong kresek warna hitam.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Aguan dijerat UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim. [rdi]

Berita Lainnya

Index