Metroterkini.com - Korps Bhayangkara Kota Reyog Ponorogo, Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Penggelapan atau Penipuan dengan korban Sujilasno (51 th) seorang anggota Polri beralamat di Asrama Polres Ponorogo.
Tersangka Fat (44 Th) warga Jalan IR. H. Juanda No 62, RT. 01 RW. 02, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo ditangkap Kamis (24/8/2017) pukul 16.30 WIB.
"Memang benar anggota Reskrim Polsek Babadan telah melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku Penggelapan atau Penipuan satu unit sepeda motor," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jum'at (25/8/2017).
Menurutnya, sepeda motor jenis Honda C 70, No.Pol: AE-4647-SK, warna ungu, tahun 1974 milik Sujilasno. "Ada beberapa barang bukti yang disita yaitu satu lembar STNK sepeda motor honda C70, No.Pol : AE-4647-SK, warna ungu, tahun 1974, Noka : P05029220, Nosin : C70E4003737, a.n Wadi Srigati alamat Rt. 01 Rw. 01, Desa Purworejo, Kecamatan Balong, Ponorogo dan satu potong celana panjang warna cream merk Carvil," paparnya.
Dia menambahkan tersangka meminjam sepeda motor Honda C70 tersebut diatas kepada korban di Kos korban dengan alasan untuk mengurusi Proyek.
"Karena sudah kenal dekat dengan tersangka, korban pun meminjaminya. Namun setelah beberapa hari dtunggu hingga sekarang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka pun tidak bisa dhubungi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan, dan langsung kami tindak lanjuti Olah TKP kemudian dilakukan Lidik dari Baket para saksi di TKP. Hingga akhirnya tersangka berhasil kami telusuri identitas dan keberadaannya kemudian langsung kami lakukan penangkapan," tegasnya. [nur]