Metroterkini.com - Pusat hiburan karoke keluarga Vivi yang beralamat di jalan Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Inhu Riau ternyata selama ini beroperasi diduga tak memiliki izin usaha.
Hal ini diketahui saat Metroterkini.com menemui pengusaha karaoke di Belilas. Pemilik usaha swalayan itu enggan menyebutkan namanya ketika bertemu awak media, ia mengatakan secara singkat, karaoke ini hanya usaha keluarga. "Masalah izin Karaoke VIVI saya kurang paham".
Setelah melakukan peninjauan ke Karaoke VIVI, di dalam ada sejumlah ruangan tertutup yang dijadikan tempat khusus hiburan, Selasa (22/8/2017).
Untuk mengelabui masyarakat serta para petugas terkait, pemilik usaha karaok ini awalnya membuka swalayan semi market. Swalayan hanyalah sebagai modus untuk menutupi kedok usaha ilegal yang bernama Karaoke VIVI.
Menurut sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya, usaha karaokean VIVI dikelola oleh warga turunan dan istrinya.
Sumber menambahkan apa yang dilakukan oleh pihak pemilik karoke VIVI dinilai telah merugikan daerah melalui setoran PAD dari sektor retribusi pajak dan hiburan.
”Sungguh disayangkan sekali, pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sudah kecolongan PAD, mestinya Satpol PP menindak tegas karoke VIVI, jika perlu menyegel usaha tersebut sebelum ada izinnya yang resmi dikeluarkan Pemkab Inhu," tambah sumber.
Usaha karaoke Vivi selama ini telah menyalahgunakan izin dari swalayan menjadi tempat hiburan. "Ada-ada saja sudah berubah nama, namun tidak dilaporkan. Berarti pemilik tidak terdaftar usahanya di dinas terkait," kata sumber.[ysn]