Metroterkini.com - Penertiban yang dilakukan tim Yustisi Kabupaten Kampar terhadap Indomaret yang berada di Kecamatan Tapung, tidak dilakukan secara menyeluruh.
Informasi yang diperoleh Wartawan dari Kabid Trantibumas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, Senin (7/8/17) menyebutkan, dari 5 (lima) unit Indomaret yang diduga ilegal di dua kecamatan, penertiban dilakukan hanya pada 4 (empat) unit Indomaret.
Ke empat Indomaret yang telah ditutup paksa oleh tim yustisi Kampar antara lain, 1 unit di Pasar Desa Kasikan, 1 unit di pasar Desa Sukaramai, 1 unit di wilayah Desa Rimba Beringin (simpang pasar Desa Bukit Kemuning), dan 1 unit di simpang Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ahmad Zaki memaparkan, keempat Indomaret tersebut ditutup tanpa disegel oleh tim yustisi. Ia menjelaskan, jika Indomaret tersebut masih tetap beroperasi tanpa izin, maka tim yustisi akan melakukan penyegelan.
Tambahnya,1 (satu) unit Indomaret di pasar tradisional flamboyan Kecamatan Tapung belum ditertibkan oleh tim yustisi Kabupaten Kampar disebabkan Surat Perintah Tugas (SPT) tim yustisi guna penertiban Indomaret hanya untuk wilayah kecamatan Tapung Hulu.
"Sebanyak 4 (empat) unit Indomaret didua kecamatan telah ditutup dan tidak di segel, namun kedepannya jika masih beroperasi tanpa izin, maka Pemkab Kampar akan menyegel Indomaret tersebut. Hari ini SPT tim hanya untuk satu kecamatan saja yaitu Tapung Hulu, itulah sebabnya Indomaret yang ada di pasar Flamboyan Kecamatan Tapung tidak ditertibkan, untuk Indomaret di simpang Desa Petapahan Kecamatan Tapung sudah ditertibkan dikarenakan saat tim yustisi pulang ke Bangkinang, sembari melewati simpang petapahan ditertibkan saja Indomaret tersebut," ungkap Ahmad Zaki.[anar]