Parmisi Bin Lebu Dianiaya Oleh Dua Orang Inisial Aw Dan Ad

Parmisi Bin Lebu Dianiaya Oleh Dua Orang Inisial Aw Dan Ad

Metroterkini.com - Pria paruh baya bernama Parmisi Bin Lebu (67 tahun) warga Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengadu kepolisi karena dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial AW dan AD, Sabtu (5/8/2017) sekira pukul 17.00 WIB. 

Seperti penuturan Kuasa Hukum korban, Yudhia Perdana Sikumbang, SH, menceritakan kronologi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan menimpa kliennya tersebut. 

Kejadian bermula ketika korban pergi kepasar pengalihan, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, pada tanggal 4 agustus 2017 pukul 08.30 WIB, sesampai di pasar, korban memasukan uang di kotak infak, tiba-tiba bertemu dengan pelaku AW. Tiba-tiba AW langsung mengamcam dengan mengatakan "Kenapa kau disini mau ngajak bertikam ya"

Setelah mengatakan ancaman itu, pelaku diam dan tiba-tiba dari arah kiri korban, pelaku AD melayangkan  bogem ke pipi kiri korban. 

"Setelah kena bogem pelaku AD, sontak saja dihadapan korban pelaku AW mencabut badik di pinggangnya yang ingin diarahkan ke arah korban," ungkapnya kepada Metroterkini.com  diruangan kerjanya. 

Nasib baik ternyata melesat. Namun na'as pelaku AD menikam dari arah kiri korban. Seketika juga korban terjatuh. Sehingga tusukan badik pelaku tidak dalam. 

Namun, korban terus mendapatkan serangan dari pelaku, korban didorong. Namun sempat dilerai dan dikerumuni warga. 

Tidak lama kemudian, dalam kerumunan warga tersebut, tiba-tiba saja terdengar suara tembakan senjata api dari jarak 3-5 depan korban yang diduga berasal dari pelaku AW. 

"Saat suara tembakan itu meletus, sontak saja pasar tersebut tumpah ruah dan orang-orang berlarian termasuk korban menyelamatkan diri," ujarnya. 

Kuasa Hukum korban Yudhia Perdana Sikumbang, SH yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Bunghatta mengatakan, pelaku kita laporkan dalam dugaan tindak pidana 170 KUHP, yang mana dengan secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasaan kepada klien kita, ini merupakan delik biasa ancamannya. 

Tidak main-main, belum lagi apabila memang terbukti pelaku mempunyai dan menggunakan senjata api pelaku telah melanggar undang - undang Darurat No. 12 Thn 1951 Tentang kepemilikan Senjata Api illegal. Barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan Senjata Api tanpa izin dari POLRI diancam dengan hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun," paparnya. 

Terakhir Yudha mengatakan, kasus tersebut tetap diserahkan kepada penyidik Polres Inhil guna menindaklanjuti kasus tersebut, dan segera menangkap pelaku. 

"Yang jelas laporan kita sudah diterima tadi sore dgn nomor : TBL/109/VIII/2017/RIAU/RES INHIL kita berharap pelaku bisa ditangkap dan diproses secepatnya," Tutupnya. [nda]
 

Berita Lainnya

Index