Metroterkini.com - Pelaku yang pantas dikatakan bejat itu, berinisial U (39) di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini tega melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih dibawah umur.
Dihadapan petugas pelaku menjelaskan perbuatan biadabnya, awalnya pelaku masuk ke dalam kamar NG (12) dengan berlahan-lahan. Sampai ke kamar korban, pelaku langsung melancarkan aksinya ke tubuh korban. Untuk melancarkan aksi napsu birahinya, pelaku memujuj pelaku dengan cara memberikan uang kepada korban Rp 7.000.
Aksi pelaku terhadap korban sudah berlangsung dua kali dan perbuatan bejatnya terakhir kalinya terjadi pada Rabu (26/7/2017).
Aksi pelaku terkuak setelah (NG) datang ke warung tetangganya untuk jajan. Salah satu tetangga korban merupakan saksi dalam kasus itu merasa curiga, sebab ada yang aneh dengan tubuh korban.
Singkatnya cerita korba mengaku kepada tetangganya yang menyampaikan dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar keluguannya, tetangga korban langsung menduga bahwa benar apa yang hendak ditanyakanya pada korban.
Saat itu juga tetangga korban (saksi) memberitahukannya kepada orang tuanya nama SN (57). Di hadapan ibu kandung korban ia kembali menjelaskan kejadian yang menimpanya.
Atas kejadian tersebut korban didampingi leluarganya melaporkan kejadian itu kepolsek Peranap. Polisi tak ingin buruannya kabur langsung menangkap pelaku lebih lanjut memasukanya kedalam sel tahanan. [ysn]