Metroterkini.com - Pihak Satuan Polisi Air (Satpolair) Bengkalis akan menindaklanjuti dugaan penambangan pasir ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Bengkalis. AKP Yudhi Franata. S.I.K, Jum'at (28/7/17) siang diruang kerjanya.
Sementara itu, saat ini pasokan pasir laut dari penambangan ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat terus berlangsung.
"Saya rasa sudah Legal (berizin-red), kalau pihak UPP Kelas III Batu Panjang, telah mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) terhadap kapal pembawa pasir laut keluar dari Pulau Rupat itu," ungkapnya, Jum'at siang.
Namun, lanjut Kasat, jika memang ada oknum dengan sengaja tidak mengantongi izin melakukan penggalian pasir, maka ditindaklanjuti (diselidiki) sesuai prosedur.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Lingkaran Hijau Bengkalis, Tun Ariyul Fikri menegaskan, bahwa penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang oleh Undang-undang.
"Aktivitas ini, jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," terangnya.
Tambah Fikri, penambangan pasir ini, akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut yang semakin parah. Seperti abrasi, kelangkaan ikan tangkap nelayan, hancurnya karang laut.
Bahkan, yang akan lebih parah lagi, akan terjadi perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai. Dan yang jelas akan mengancam berlanjutnya kehidupan yang akan datang.
"Artinya, penambangan pasir laut itu, harus segera dihentikan, dalam hal ini bukan hanya pihak aparat Kepolisian melakukan tindakan hukum, namun juga dari pihak Pemerintah setempat juga punya andil, dalam melakukan penghentian penggalian pasir di Pulau Rupat tersebut," ujarnya. [rdi]