Komplotan Pengedar Upal Ditangkap Polres Inhu

Komplotan Pengedar Upal Ditangkap Polres Inhu

Metroterkini.com - Tiga tersangka pengedar uang palsu akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Inhu Riau. Ketiganya merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi tersebut dilakukan tiga pengedar Upal asal Sumbar telah banyak memakan korban. Komplotan ini, diperkirakan tidak hanya melakukan aksinya di Inhu, tetapi di daerah lain di Riau. Salah satu korbanya adalah Ny. MN br Si, yang beramalat di dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Modus para tersangka berbelanja disebuah warung yang berada dipinggir jalan. Sebelumnya warung MN sudah menjadi target pelaku. Namun pemilik warung merasa curiga terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000, milik pelaku yang digunakan untuk membeli sebagian rokok serta makanan lainnya.

Bukan itu saja, menurut MN nomor seri uang tersebut anehnya sama. Merasa curiga terhadap gerak para pelaku, selanjutnya MN mencatat nomor plat polisi mobil pelaku. yaitu jenis Toyota Avanza warna hitam. 

Atas informasi awal, seterusnya polisi mengejar pelaku pengedar uang palsu dan pada Kamis (13/7/2017) sekira jam 17.30 Wib, pelaku berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Kelesa, tepatnya Kecamatan seberida Kab Inhu.

Para pelaku pengedar Upal, RE (23) alamat Tajung Raya Kabupaten Agam Sumbar. JA Arikir (33) warga Lubuk Basung Agam Sumbar dan RI (18) alamat Lubuk Basung Agam Sumbar.

Dari ketiga tersangka pilisi berhasil menemukan berbagai uang pecahan yg sudah berhasil ditukar mereka dengan cara  belanja. Tindakan kejahatan pengedar Uang palsu (UPAL) ternyata sepanjang jalan Kiliran Jao Sumbar, Namun ketiganya maas harus mendekam disel tahanan. Saat berada hendak melanjutkan aksinya ketiga pengedar Upal yang sempat berhasil langsung digagal kan pilisi. 

Polisi menyita Rp.3.401.000 (tiga juta empat ratus seribu rupiah). Hasil tangkapan kini berada ditangan pilisi merupakan barang bukti milik para tersangka. Begitu juga dengan barang yang berhasil dibelanjakan dari hasil kejatahan mereka puluhan bungkus rokok. Selain digunakan untuk belanja, uang palsu iti juga digunakan untuk biaya makan dan BBM selama dalam perjalanan.

Dari hasil interogasi polisi, uang palsu tersebut diperoleh ketiga tersangka, dari rekan mereka A, saat pulang mudik dari Jakarta saat lebaran. Uang palsu diakui ketiganya sebanyak Rp.5.000.000. Uang palsu tersebut katanya sebagai uang THR kepada ketiganya. Ketiganya saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Inhu.[ysn]
 

Berita Lainnya

Index