Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bangkinang Kampar Riau, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah dari APBD tahun 2015 lalu.
Kejari Bangkinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ostar Al Pansri, Kamis (6/7/2017) di Bangkinang, menyampaikan 2 orang tersangka adalah NS dan ZK.
Hasil pemeriksaan lanjutan, keterlibatan AK yang turut melibatkan NS selaku KPA pada anggaran tersebut ZK yang juga kontraktor pengadaa diduga ikut terlibat pada pengadaan mobiler sekolah yang dianggarkan pada APBD Kampar tahun 2015 lalu sebesar Rp.3.335.632.200
Ostar mengakui pihaknya saat itu telah menetapkan ZN selaku KPA dan ZK yang juga rekanan pada pengadaan mobiler tersebut diduga ikut terlibat."Penetapan keduanya telah di tanda tangani Pjs Kejari Bangkinang hari ini (Kamis, 6 Juli 2017)," ungkapnya.
"Kita akan segera menyidangkan perkara ini, setelah penetapan tersangka dan kita akan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tutupnya.[ali]