Pengaduan Posko, Tujuh Perusahaan Tidak Bayar THR

Pengaduan Posko, Tujuh Perusahaan Tidak Bayar THR

Metroterkini.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 yang dibentuk LBH Pekanbaru Riau, telah dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017. Selama lebih kurang 18 hari, Posko Pengaduan THR 2017 telah menerima sebanyak 7 pengaduan melalui telepon, short message service (sms) dan whatsapp.

Jika dilihat dari materi pengaduan, 5 pengadu berasal dari perwakilan kelompok buruh masing-masing perusahaan dan 2 orang pengadu mewakili diri sendiri. 5 orang pengadu tersebut mengadukan tidak diberikannya THR sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016, beberapa hanya diberikan parcel yang jika dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pengaduan tidak diberikan THR sama sekali. Satu pengadu lagi mengadukan tidak menerima THR karena telah di PHK oleh perusahaan. Satu pengadu lainnya tidak menerima THR karena melanggar pengumuman perusahaan.

“Lima orang pengadu berasal dari Kota Pekanbaru dan pengadu lainnya berasal dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis. Untuk pengelompokan jenis kegiatan usaha, pengadu yang diterima Posko Pengaduan berasal dari jenis usaha seperti Perhotelan, Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Pabrik Kelapa, Kesehatan dan Pendidikan (akademisi)," ujar Samuel Purba, Kepala Divisi Internal yang juga Koordinator Posko Pengaduan THR.

Dari 7 orang pengadu tersebut, Posko Pengaduan THR telah menyurati seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Surat somasi tersebut secara tegas meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dan sesuai dengan aturan yang ada.

Samuel menambahkan bahwa Informasi mengenai pengaduan THR 2017 di Posko Pengaduan THR 2017 oleh LBH Pekanbaru telah disebarkan melalui website LBH Pekanbaru di www.lbhpekanbaru.or.id dan di media sosial facebook LBH Pekanbaru di www.facebook.com/lbhpbr. Selain itu, beberapa info mengenai Posko Pengaduan THR 2017 ada di media online.

Direktur LBH Pekanbaru mengatakan bahwa, LBH Pekanbaru akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan.

“Pengaduan THR akan melaporkan temuan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR 2017 LBH Pekanbaru kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan terkait tidak dibayarkannya THR Kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Serta ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasan untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tetap tidak memberikan THR di hari raya keagamaan," tutup Aditia. [***]
 

Berita Lainnya

Index