Metroterkini.com - Ada saja ulah warga ini, kepada polisi Seorang warga Juri Hamdani (36), warga Simpang Karet KM 14 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau, mengakui mencetak uang palsu untu keperluan merayakan Idul Fitri.
Uang yang dipalsukan Juri terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total lebih dari Rp23 juta.
Juri Hamdani ditangkap tadi malam, Jumat (16/7/17), sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Simpang Puncak Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 182 lembar atau Rp18.200.000, pecahan Rp50.000 sebanyak 114 lembar atau Rp5.700.000, -1 (satu) unit Printer merk Epson Type L 360 dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan tehadap Juri Hamdani bermula dari informasi yang diterima Team Opsnal Polres Bengkalis BKO 125 ada mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki hendak menawarkan/menjual mata uang rupiah yg diduga dipalsukan.
Kepada aparat kepolisian, Juri Hamdani mengaku sudah dua bulan memalsukan uang. Setelah dicetak, uang palsu tersebut lantas dijual tersangka kepada orang lain. Seperti kepada Usman sebanyak Rp4 juta.
Kepada petugas, Hamdani juga mengatakan kalau pemalsuan uang dilakukannya karena terdesak kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Saat tersangka diamankan di Kantor BKO Rreskrim Polres Bengkalis di Duri untuk proses hukum lebih lanjut. [mer-rt]