Metroterkini.com - Seorang warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berinisial MY (37) masuk bui setelah ditangkap polisi dengan tuduhan pidana perbuatan cabul kepada pelajar SMP.
Korban sebut saja Bunga yang masih dibawah umur menceritakan kejadian itu sekitar bulan Desember lalu tahun 2016 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat. Korban mengaku telah disetubuhi seorang laki-kaki, disalalah satu rumah.
Kronologis penangkapan korban asusila, Selasa (13/6/2017) sekira pkl 19.00 WIB, kasus itu terungkap dari informasi yang dihimpun Bhabinkamtibmas Desa Sialang Dua Dahan Brigadir Dedi Fitria, salah satu warga inisial SR telah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur dan sudah hamil 6 bulan.
Setelah diinterogasi kepada korban, Senin (12/7/2017) sekira pukul 22.00 WIB, bahwa membenarkan (MY) pelaku sehingga dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MY di jalan Raya Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat,
Saat itu juga petugas melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap pelaku. Panit I Reskrim Bripka Jetendra dan Resintel Polres Inhu di Jalan Raya Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Selasa (13/6/2017) sekira pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/ VI/2017/ Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat tanggal 13 Juni 2017 , Arni Binti M Taher, MY diduga melakukan perbuatan cabul kepada anaknya yang masih pelajar hingga hamil, Bunga alias SR (16).
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Rabu (14/6/2017) mengatakan pengungkapan pidana cabul setelah korban kepada ibu kandung sekaligus pelapor, memberi tahu apa yang terjadi pada korban enam bulan lalu.
Tak pelak lagi perut anak kandungnya membesar ibarat wanita mengandung. Kemudian saat dicek kepada salah satu keluarga pelapor yang berprofesi sebagai Bidan, menyatakan benar Bunga dalam keadaan berbadan dua usia kandungannya sudah 6 bulan. [ysn]