Metroterkini.com - Tersangka kasus pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar saat ini semakin menuai tanda tanya warga, Arif Kurniawan yang sudah ditetapkan tersangka pihak kejari hingga hari ini masih tahap pemanggilan tersangka,ini sudah pemanggilan ketiga.
Kasus yang menjadikan AK tersangka dalam paket pengadaan mobiler Rp 3,3 milyard, setelah sekian lama perjalanan kasus yang menjadikan AK tersangka, pihaknya pada kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.393.886.650,-.
Kajari Bangkinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ostar Al Pansri,SH saat ditemui awak media mengaku saat ini AK (tersangka) ditahan. "Kita tahan guna kepentingan penyelidikan," ungkap Ostar.
Tambahnya lagi, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menegaskan tidak tertutup kemungkinang adanya tersangka lainnya pada kasus tersebut, yang jelas pasti orang-orang yang berkaitan pada kasus itu sendiri.[ali]