Metroterkini.com - Kapolres Kampar Riau, AKBP Deni Akvianto SH,tidak mengurangi semangatnya di bulan Suci Ramadhan ini, saat menyambut Pengurus LSM Lira Kampar. Kunjungan silaturahmi ini sebagai memperkuat kerjasama yang selama ini telah terbina antara LSM Lira dengan Polres Kampar.
Ketua DPD LSM Lira Kampar Riau, Ali Halawa saat berbincang-bincang dengan Kapolres Kampar di ruanganya, Rabu (7/06/2017) terkait sistim penerapan hukum, khususnya di wilayah kerjanya Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Oktavian SH, menuturkan dalam menetap tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi, ianya akan menerapkan Undang-undang TPPU terhadap pelaku tindak pidana korupsi bagi para penjabat yang terbukti nantinya.
Tambahnya lagi, pencucian uang merupakan referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak merupakan aturan baru, "jadi hal ini kedepan kita akan terapkan khususnya di wilayah hukum Polres Kampar". [***]