Metroterkini.com - Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, Eri Sumarni menggugat Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (31/5/17).
Dalam perkara beregister nomor 16/G/2017/PTUN-PBR itu, Eri Sumarni menggugat surat keputusan Gubernur Riau, Nomor: KPTS. 317/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Pekanbaru.
Dalam persidangan, penggugat (Eri Sumarni) diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison dan Khairul Azwar Anas. Sementara tergugat diwakili Yan Dharmadi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande dengan hakim anggota Faisal Zad dan Hari Sunaryo serta PP Dewi Monasari itu, agendanya duplik dan bukti.
Kuasa tergugat menyerahkan duplik sebanyak 7 lembar. Sementara kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti-bukti.
Usai menyerahkan duplik dan bukti, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu minggu depan.
Usai sidang, Yan Dharmadi mengatakan, posisi Gubri dalam hal ini hanya memberhentikan Eri Sumarni sebagai anggota DPRD berdasarkan usulan Partai Demokrat.
"Pertai Demokrat mengusulkan pemberhentian Eri Sumarni, kemudian Pak Gubernur mengeluarkan SK pemberhentian (SK Pemberhentian Eri Sumarni). SK ini yang digugat," kata Yan Dharmadi.
Sementara itu, Eri Sumarni merasa aneh atas pemberhentian dirinya sebagai kader dan anggota DPRD. Soalnya, tidak sepucuk surat peringatan pun diterimanya dari partai.
"Tahhu-tahu keluar surat pemberhentian saya sebagai kader partai yang ditanda tangani Ketua Dewan Pertimbangan Partai, Amir Syamsudin," kata Eri Sumarni didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, Eri Sumarni juga diberhentikan sebagai anggota dewan berdasarkan SK Gubernur Riau. Eri Sumarni kemudian menggugat SK Gubri tersebut di PTUN. [rdi]