Metroterkini.com - Sebelumnya sejumlah media meberitakan nasib nasabah BCA Finance Pekanbaru, bernama Febri Ramadhan yang dengan terpaksa rela kehilangan satu Unit Mobil Toyota Inova BM 1247 FE warna hitam tahun 2009 yang dirampas ditengah jalan oleh oknum BCA bernama Hari. Padahal kredit mobilnya ini baru menunggak jelang 2 bulan.
Pengakuan orang tua korban, Supri, mengatakan kejadian dugaan perampasan ini tanggal 28 April 2017 di Jalan Kenanga Pekanbaru, Riau, ketika itu sopirnya membawa mobil mebeli keperluan rumah tangga, dan sopir dipaksa menandatangani surat serah terima penarikan.
Diungkap orang tua ini ketika hendak dilunasi Ari ini malah menolak dengan seribu alasan, karna keterlambatan ini, apalagi alasan pihak lesing ini tidak masuk akal dengan meminta tambahan dua bulan angsuran kedepan.
Bahkan anehnya ketika ingin memintak kejelasan pada pihak yang berwenang di BCA Finance pihak oknum ini malah merahasiakan, bahkan rekening pembayaran mereka di blokir oleh oknmum ini, sehingga nasabah hendak melakukan pembayaran tergendala.
"Sementara mobil ini belum sampai menunggak 2 bulan".
Sementara dari BCA Finance, yang mengaku bernama Ari berkomentar, dalam pesan WhatsApp nya menyampaikan alasan penarikan mobil Toyota Inova BM 1247 FE warna hitam tahun 2009 milik Febri Ramadhan.
"Mobilnya dijadikan travel pak, jadi intinya pihak menajemen ingin pelunasan," jelasnya, Selasa (16/5/17).
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 pada sanksi itu menjelaskan, bahwa pihak finance dalam hal ini tidak bisa sewenang - wenang pada nasabah apalagi memaksa melunasi unit sebelum waktunya.
Bukan itu saja berita penarikan mobil nasabah bernama Febri Ramadhan dijalan yang sudah dibenarkannya ini dinilai mengada - ada, Ari mengancam akan menutut media yang memberitakannya itu.
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, belum lama ini, mengatakan aturan itu seusai dengan Peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.
"Jadi tidak bisa asal tarik, tetap harus mengikuti aturan seperti petugas penagih (debt collector) harus seseorang yang bersertifikat dan tidak boleh dengan kekerasan," kata Anto.
Menurutnya, terkait penerapan aturan ini, OJK senantiasa mengawasi perusahaan pembiayaan dengan membuka layanan pengaduan selama 24 jam secara online.
"Mengenai tata cara penarikan kendaraan ini yang kerap bermasalah, oleh karena itu OJK cukup perhatian dengan persoalan ini. Ada kalanya nasabah ribut karena kendaraan diambil penagih saat di 'jalan', seolah-olah tidak berperikemanusiaan. Terkait ini sebenarnya perlu ditelisik lagi karena terkadang dari nasabahnya sendiri yang sulit dihubungi perusahaan," kata dia.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Jadi sebenarnya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun aneh, hampir semua konsimen tidak pernah mendengar kata fidusia ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Apalagi urusan notaris saat kontrak dengan leasing berlangsung. [red-basya]