Metroterkini.com - Perkara dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan blangko dan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, masih diproses Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Namun, sejauh ini progres penyelidikannya masih belum menunjukan perkembangan.
Bahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Warman ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu sedikit kaget. Warman kemudian berjanji akan menelaah terlebih dahulu hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saya baru disini. Jadi belum tahu. Tapi, nanti hasil pemeriksaanya akan saya kumpulkan dan akan saya pelajari dulu. Nanti, baru saya bisa memberi keterangan perkembangannya," kata Warman.
Sementara itu, Camat Tenayan Raya, Abdurahman yang coba dikonfirmasi mengaku tengah cuti dikampungnya di Inhil.
Dari pantauan wartawan, Abdurahman pernah menjalani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru terkait dugaan Pungli SKGR.
Selain camat, lurah di Kecamatan Tenayan Raya juga sudah dimintai keterangan. Hal ini diakui oleh Lurah Bencah Lesung (dulu kelurahan Sail), M Zakir, Jum'at (12/5/17) sore, saat dihubungi media ini. Hanya saja, menurut M Zakir, perkara tersebut sudah diselesaikan oleh Camat Abdurahman.
Sebuah sumber menyenutkan, M. Zakir dimintai keterangan terkait dugaan pungli blangko dan pengurusan SKGR tersebut saat menjabat Lurah Kulim.
"Masalah (Dugaan pungli) tu. Itu sudah selesai. Sudah diselesaikan oleh Pak Camat Abdulrahman," kata M. Zakir melalui telepon seluler.
"Masalah itu (Dugaan Pungli), bukan saya saja diperiksa. Seluruh lurah diperiksa. Tapi, masalahnya sudah diselesaikan Pak Camat," kata M. Zakir seolah menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut tak kan lanjut.
Seperti diberitakan media di Pekanbaru, dugaan pungli penerbitan SKGR tersebut telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat Tenayan Raya, yakni tahun 2012-2016. Puncaknya, terjadi pada 2015 hingga pertengahan 2016.
Hal tersebut sejalan dengan bergulirnya proyek yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah tersebut, seperti proyek Kawasan Industri Tenayan, dan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru.
Saat itu, tidak kurang dari 2 ribu SKGR yang diterbitkan. Di mana setiap penerbitan tersebut, diduga terjadi pungli dengan besaran bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di sekitar kawasan tersebut telah dimintai keterangan oleh Jaksa Kejari Pekanbaru. Selain itu, sejumlah warga juga menjalani proses yang sama.
Dari analisa sementara, diketahui ada tiga pola yang dijalani warga dalam penerbitan SKGR. Ada warga yang langsung melakukan pengurusan, ada juga melalui calo, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, dan ada yang menggunakan pegawai kecamatan setempat untuk melakukan pengurusan. [rdi]