Metroterkini.com - Istilah bandel, mengangkangi, tidak patuh atau tidak melanggar pada Undang Undang (UU) kerap kita dengar, beberpa waktu lalu juga terdengar di Perlalawan, Riau, misalnya yang diduga dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry (Adei) didesa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau yang melakukan PHK sepihak tampa melakukan prosedur yang telah diatur UU.
Banyak kalangan menilai sudah tidah ada lagi keadilan bagi butuh yang ada di Riau ini.
"Saya dipecat tampa surat peringatan atau teguran, tiba - tiba saya sudah diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK)," Jelas Erianto Tinambunan, Kamis (4/5/17) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah pulang dari meyurati pemerintah setempat terkait pemecatan ini.
Menurut Erianto PT Adei telah melanggar Pasal 151 dan Pasal 155 Undang Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengatur, tentang pelarangan pengusaha melakukan pemutusan tenaga kerja tampa ada putusan dari pengadilan hubungan Industrial tampa ada putusan dari pengadilan hubungan Industrial tersebut.
"Kalau pasal 151 mengacu pasal 155 yang man pasal ini mengatur, bilamana pemutusan hubungan tenaga kerja seperti apa yang diatur pasal 151 maka batal demi hukum, sementara saat ini saya didijadikan objek dan dipor jadi bola antara Disnakertrans Pelalawan ke Dinas yang di Prov Riau," Jelasnya.
Erianto mengaku seperti pemain Film yang sutradaranya dimaikan oleh Disnakertans Pelalawan dan perusahaan, pasalnya ketika memohon pada kepala dinas untk mencabut surat PHK justru Dinasnya ketakutan oleh perusahaan, "Ini ada apa," Jelasnya.
Anehnya justru masalah ini diarahkan ke PHI oleh dinas tenaga kerja Pelalawan dan terkesan dipertelekan oleh mereka, yang mana dirinya hanya mengadukan masalah pelanggaran peraturan perundang - undangan yang diduga dilakukan oleh PT Adei namun pasal 151 ini dirahkan ke kasus lain yang intinya merugikan pihak pekerja.
Dikonfirmasi Humas PT Adei Plantation and Industry (Adei), Budiman Simanjuntak mengaku mengetahui hal ini dan saat ini dia mengatakan hal ini sudah dilimpahkan pada Dinas terkait.[basya]