Metroterkini.com - Kasus Dugaan perampasan tanah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Perampasan itu diduga dilakukan PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP).
Kejadian itu terjadi di Dusun 3 Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Putri Puyu, sekitar tahun 2011 silam. Kala itu, aksi dugaan perampasan tersebut disaksikan sejumlah warga.
Diceritakannya Lukman kepada Metroterkini.com dalam pesan WA, peristiwa dugaan perampasan tersebut telah dilaporkannya kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Humas PT. RAPP.
Meski begitu, hingga kini laporan itu tak kunjung mendapat reaksi dari kedua belah pihak. Sehingga dirinya menduga Pemkab Kepulauan Meranti melakukan praktik pembiaran kezaliman oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto.
"Kemana saya mau lagi kalau semua tak perduli. Kami sebagai masyarakat sangat sedih sekali orang-orang pintar menzalimi kami," pilunya.
Menurutnya, dugaan perampasan diibaratkannya seperti perampok. Pasalnya, sejak tahun 2002 tanah itu telah ia duduki. Sedangkan perusahaan bubur PT RAPP masuk ke Pula Padang Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2004.
"Perusahaan PT RAPP seperti perampok garap tanah saya," katanya.
Untuk diketahui, selain kedapatan membuka kanal di lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut, perusahaan milik Sukanto Tanoto ini melalui kulinya diduga melakukan intimidasi terhadap warga.
Lukman mengakui intimidasi itu didapatinya lantaran melakukan penebangan terhadap 40 batang akasia milik PT RAPP yang di tanam diatas lahanya.
"Dalam perjalan pulang saudara Marhadi (humas perusahaan) telepon. Dia bilang kau sebentar lagi ditangkap," tutup Lukman seraya meniru ucapan Marhadi. [son]