Metroterkini.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan dikabulkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu pun berstatus tahanan kota.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana membenarkan informasi bahwa Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rutan Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pekan lalu.
"Malam ini saudara DI (Dahlan Iskan) dipulangkan dari tempat penahanan," katanya dikonfirmasi, Senin (31/10/2016) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Masih Perlu Rutin Berobat ke Luar Negeri
Kata Dandeni, surat persetujuan penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kajati Jatim pada pukul 21.00 WIB.
"Keluarga besar yang bersangkutan juga siap menjadi penjamin. Dari istri, anak, hingga menantu," tambahnya.
Di surat permohonan penangguhan penahanan itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyinggung kondisi kesehatan Dahlan Iskan.
Siang tadi, pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka juga separuh jalan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik menghentikan pemeriksaan karena tensi darah Dahlan Iskan naik. Dia pun dipulangkan ke Rutan Medaeng.
Mantan menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan. [**kmc]