Metroterkini.com - Dugaan adanya temuan di Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar dimasa Kepemimpinan HM Syukur tahun 2014 lalu yang sudah di tangani aparat penegak hukum di Riau, hingga hari ini tidak tahu rimbanya. Sebab kasusnya masih bolak balik dari Polda Riau ke Kejati. Namun dalam kasus ini pihak berwajib belum ada menetapkan tersangkanya.
HM Syukur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar ketika dikonfirmasi metroterkini.com melalui sambungan, Jum'at (28/10/2016) tak pernah diangkat dan tidak bisa mendapat konfirmasi baik melalui SMS dan WhatsAp nya juga tak dibalas.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya dalam pada kasus tersebut terdapat adanya dugaan anggaran dana tahun 2014 yang belum di SPJK kan sebesar Rp 4.286.070.573.00 dan itu diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar pada anggaran 2014 lalu.
Ditempat terpisah DPW LSM Lira Propinsi Riau, menyikapi dugaan penyimpangan tersebut harus dibuka secara transfaran oleh pihak Polda Riau maupun Kejati Riau. Sebab kasus ini bukan menjadi rahasia umum lagi dikalangan pejabat dan masyarakat di Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini diduga menyeret Kepala Dinas HM Syukur dan bendahara Dedi Gusman.
"Mereka tidak punya alasan tidak memahami aturan dan tata cara mengelola anggaran di SKPD Dinas Kehutanan Kampar saat itu," ujar salah seorang penggiat anti korupsi dari LSM Lira.
Tambahnya lagi, berdasarkan Undang Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Undang Undang No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Undang Undang No. 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keu. Negara;
Undang Undang no. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diperbaharui dg. UU no. 23 tahun 2014;
Undang Undang No. 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
PP no. 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri no. 13 tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, yang terakhir diperbaharui dengan Permendagri No. 21 tahun 2011.
"Kita menghimbau penegak hukum di Riau, baik Kapolda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau, agar dalam penegakkan hukum khususnya di Bumi Lancang Kuning ini semakin transparan dan profesional," tuturnya. [ali]