Metroterkini.com - Sulaiman Zakaria calon Bupati Bengkalis masih terus berjuang mencari keadilan. Pasca ditolaknya gugatannya oleh PTUN Jakarta, Mantan sekda Bengkalis ini langsung melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Hal ini disampaikan Beng Sabli, Juru bicara Sulaiman Zakaria minggu (23/10/16).
Menurut Beng, pihak Sulaiman telah mengajukan Banding Ke PT TUN Jakarta Senin kemarin. Adapun alasan hukum adalah PTUN Jakarta salah dalam menerapkan hukum.
"Benar pihak kita melakukan Banding ke PT TUN Jakarta senin kemarin. Karena penolakan PTUN Jakarta kita anggap tidak beralasan hukum. Antara Gugatan di PTUN Jakarta dengan PTUN Pekanbaru, objeknya berbeda," ujar Beng Sabli yang juga kader PDI, partai pengusung Sulaiman.
Sebagaimana diketahui, Sulaiman Zakaria menggugat keputusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Bengkalis. Gugatan Nomor : 153/G/2016/PTUN-JKT ditolak karena nebis indem dengan PTUN Pekanbaru.
Padahal, dalam gugatan PTUN Jakarta adalah Keputusan DKPP No 69/DKPP-PKE-V/2016 tentang pelanggaran kode etik. Sementara Gugatan PTUN Pekanbaru terkait dengan indikasi pelanggaran tahap peneltian, verifikasi dan klarifikasi syarat pencalonan.
Menurut Beng Sabli, KPU Bengkalis telah melanggar PKPU No 2 Tahun 2015 yaitu tidak transparannya dalam proses verifikasi. Sebelum, salah satu pasanganan calon dilaporkan LSM PMPL ke Mapolda Riau Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Laporan LSM ini masih di proses di Polda Riau hingga saat ini. Sementara dalam verifikasi, pihak KPU tidak menjelaskan indikasi pemalsuan tersebut. Tidak transparan ini lah yang menjadi dasar gugatan di PTUN Pekanbaru," ujar Beng Sabli.[basya]