Sidang Pembunuhan Mirna, JPU Bacaan Replik

Sidang Pembunuhan Mirna, JPU Bacaan Replik

Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Senin (17/10/2016).

Sidang ke-30 itu beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang sebelumnya.

"Materi replik itu tentu tak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan tim penasihat hukum," ujar JPU, Ardito Muwardi kepada wartawan, Senin (17/10/2016).

Namun, dia enggan menjelaskan poin-poin replik dan fokus tanggapan yang dibacakan Jessica sebanyak 7 lembar dan 4.000 pledoi yang dibuat tim penasihat hukum terdakwa Jessica.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan di sidang ke-27, pada (5/10/2016).

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan cara menuangkan racun sianida ke es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Kemudian, terdakwa Jessica membacakan nota pembelaan alias pledoi yang dibuat sendiri, pada sidang ke-28 tanggal 12 Oktober 2016. Sebanyak tujuh lembar pledoi dibacakan terdakwa sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Setelah terdakwa selesai membacakan pledoi, dilanjutkan tim penasihat hukum terdakwa membuat pledoi dari sudut pandang hukum.

Tim pembela membuat 4.000 halaman nota pembelaan. Nota pembelaan yang dibuatnya baru selesai dibacakan setelah sidang digelar selama dua hari berturut-turut. [**]

Berita Lainnya

Index