Metroterkini.com - Penasehat Hukum korban arisan berantai D4F dimintai keterangan oleh Polda Sumut atas laporan para korban tertanggal 08 September 2016 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor STTLP : 1176/IX/2016/SPKT’I.
Juru bicara tim Penasehat Hukum November Zebua, SH menjelaskan, bahwa sangat disayangkan Herman Wii selaku Fonder D4F/Maq dan Emerald Manager Yosafat Simamora, dimana selama ini Yosafat di setiap seminar selalu mengklaim portal iklan inilah yang akan menjadi backup keuangan bagi kegiatan D4F nantinya ketika sudah tidak ada lagi member yang bergabung
Lanjutnya, sehingga bila tidak ada nasabah baru yang mau joint maka tidak ada masalah karena unit bisnis D4F/NESIA bisa membayar keuntungan anggota seperti yang dijanjikan 1 % satu hari serta bonus sponsor lainnya ternyata Hermawan Wii dan Yosafat diduga telah menipu nasabah Tanah Karo, Medan dan sekitarnya apalagi Yosafat menyarankan para nasabah utuk melakukan pinjaman ke pihak lain, jika modal para korban tidak tersedia, sehingga para korban melakukan pinjaman ke Bank dan rentenir.
Akibat investasi bodong ini, korban diperkiran mencapai kerugian sekitar Rp3 miliar.
Setelah D4F/Maq tutup, maka Herman Wii dan Yosafat Simamora susah dihubungi dan lari dari tanggung jawab dan yang lebih menyakitkan lagi mereka tidak peduli lagi dengan kondisi para bawahannya yang terancam kehidupannya.
Ia menuturkan ada yang dikejar-kejar utang bank dan rentenir. "Sekarang kita tidak tahu keberadaannya mereka sengaja buang badan kepada membernya, para korban hanya bisa gigit jari dan hanya meratapi nasibnya ibarat anak ayam yang ditinggal oleh induknya".
"Salah satu korban yang kami tanyakan, ia sangat berharap agar Polda Sumut segera menangkap pelaku diatas, karena diindikasikan mereka melarikan diri, dan kami yakin Polda bekerja serius dan memprosesnya dengan profesional sementara pihak penyidik tim Polda Sumatera Utara hingga hari ini belum bisa di konfirmasi," tutupnya. [**tim]