Metroterkini.com - Kasus pengadaan baju Linmas dan atribut Satpol PP Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pengusaha pemilik Toko Usaha Dagang Mesra Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru ke Unit I Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau.
Pemilik Toko Mesra melaporkan Roy Roberto yang kini menjabat Kepala Dishubkominfo Rohul ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang pembelian pakaian serta atribut Satpol PP Rohul, dan Pakaian Linmas Rohul, sesuai Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
Setelah dilaporkan oleh pemilik Toko UD Mesra, Roy Roberto mengakui hal itu merupakan pencemaran nama baik. Ia mengakui akan melaporkan balik pemilik toko ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.
Saat menjabat Kasatpol PP, Roy sebagai terlapor dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak Agustus 2014 hingga November 2015 di Toko UD Mesra. Kabarnya, beberapa personil Satpol PP Rohul sudah dimintai keterangannya.
"Alasan saya melaporkan pemilik toko (Mesra) karena sudah memfitnah saya telah korupsi (gelapkan dana) baju Linmas Satpol PP, dan akan saya laporkan ke Polda (Riau) atas tuduhan pencemaran nama baik," tegas Roy kepada wartawan.
Roy mengatakan sejak dirinya menjabat Kasat Pol PP Rohul di awal Januari 2011 silam, dirinya sudah berurusan dengan Toko Mesra, baik utang dan bayar. Seperti utang dan bayar menyambut peringatan HUT RI 17 Agustus, saat anggotanya membutuhkan baju.
"Saya utang dulu dan saya bayar. Terus kayak gitu sampai 2015," jelasnya.
Ia menambahkan, pada September 2015, menjelang Pilkada Rohul Desember 2015, keluar Peraturan Bupati (Perbup) untuk kegiatan Pengamanan Pilkada dengan anggaran sekira Rp 3 miliar lebih, dan salah satunya untuk pembelian baju Linmas sekira Rp 460 juta.
Karena Perbup sudah keluar, maka Roy bicara baik dengan pemilik Toko Mesra. Dari kesepakatan dibeli baju Linmas sekira 1.986 stel, dengan total dana lebih dari Rp400 juta.
Setelah dirinya berbicara ke pemilik toko Mesra, pemilik toko menyebutkan tidak sanggup membuat 1.986 stel baju Linmas dalam waktu dua minggu sebelum hari H.
"Dan dia bilang sekarang ajalah. Tapi saya bilang itu belum dilelang pak, PL (Penunjukan Langsung) nya juga belum. Tapi kalau bapak mau nolong juga ya terserah bapak," ungkapnya.
Roy mengakui sebulan sebelum hari H, dirinya sudah dipindahkan dari Kasatpol PP Rohul menjadi ke Kepala Dishubkominfo Rohul. Saat dirinya mutasi itu, pemilik Toko Mesra datang menemuinya, namun ia sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak menjabat Kasatpol PP lagi, maka soal utang tidak menjadi kewenangan dirinya lagi untuk membayar.
"Saya kan sudah bilang, saya bukan Kepala Satpol lagi, jadi saya gak bisa bantu bapak, jadi silahkan saja hubungi Kasat Pol PP yang baru, yakni Yusri," ungkapnya.
Roy menerangkan, setelah pihak toko mendatangi Kasatpol PP Yusri, pihak Satpol PP Rohul tidak berkenan membayar utang baju tersebut. Sehingga pemilik Toko Mesra melaporkan Roy ke Polda Riau dengan tuduhan menggelapkan uang baju Linmas.
"Uang itu ada, tapi Kasat (Yusri) yang baru tidak mau membayar. Entah apa pertimbangannya, dan akhirnya uang untuk pembelian baju Linmas tersebut dikembalikan lagi ke kas negara," jelasnya. [man]