LSM Minta Polres Siak dan PT RAPP Jangan Bermain

LSM Minta Polres Siak dan PT RAPP Jangan Bermain

Metroterkini.com - Beberapa pekan lalu, Kepolisian Resor Siak resmi menetapkan 2 orang petani sebagai tersangka atas laporan PT RAPP melalui Agvemi Zulhadi Alga dalam dugaan menggarap kawasan konsesi milik perusahaan. Tersangka bernama Ricardo Tulus Martua Sinaga, Abdul Tholib Lubis, telah dijadikan tersangka.

Kendati tanpa adanya putusan pengadilan tentang hak pengelolaan lahan sebenarnya, namun Polres Siak bersitegas untuk menetapkan kedua petani tersebut sebagai tersangka. Padahal oknum petani memiliki alas legalitas kepemilikan SKGR. Penetapan itu berdasarkan saksi ahli, Dinas Kehutanan Kabupaten Siak.

Penetapan tersangka itu sendiri menuai reaksi dari berbagai kalangan, salah satu diungkapkan Sekum LSM KPK Bowo. Menurut Bowo, penetapan tersangka itu diduga cacat hukum dan pelanggaran HAM. Seharusnya, alas legal kepemilikan dipastikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata.

"Kita minta warga untuk memperaperadilkan Polres Siak. Karena dalam penetapan tersangka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Sabtu (01/10/2016) kepada Metroterkini.com, melalui pesan WhatsApp nya.

"Kita minta kepada Polres Siak harus menangkap pihak PT.RAPP dan netral dalam menangani perkara," cetusnya lagi.

Menurutnya, Kepolisian Resor Siak tidak netral dalam supremasi hukum terhadap terduga perambah hutan areal konsesi yang dilaporkan oleh perusahaan Sukanto Tanoto. 

Selain itu, dirinya mencurigai adanya dugaan indikasi konspirasi antara Polres Siak dan PT.RAPP. Pasalnya, penetapan tersangka itu hanya diberikan terhadap perusahaan bubur Group April tersebut.

"Menurut analisa saya antara Polres dan PT.RAPP patut dicurigai. Sebab masyarakat yang punya hak kok jadi tersangka. Itu yang menjadi dugaan kita," ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap melakukan perlawan terhadap PT.RAPP. Bahkan, pihaknya bersedia direntetan terdepan untuk melawan perusahaan Sukanto Tanoto tersebut.

"Kita siap dukung warga yang tertindas. Kita siap melawan PT.RAPP," imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan Fauzan. Menurutnya, Polres Siak tidak bisa menetapkan oknum petani sebagai tersangka dalam dugaan perambahan hutan. Sebab, kedua belah pihak memiliki alas hak. Pasalnya, persoalan itu merupakan ranah perdata.

"Kepolisian harus mempelajari kekuatan bukti yang dimiliki oleh para pihak," tegasnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar oknum petani menempuh jalur hukum.

"Silahkan Gugat PT.RAPP ke Pengadilan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apabila PT.RAPP hanya memiliki SK Kementerian,"lantangnya.

"Gugat juga Polres Siak karena menetapkan sebagai tersangka. Artinya, gugatan Praperadilan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, meskipun telah menetapkan 2 tersangka dugaan perambah hutan areal konsesi perusahaan Sukanto Tanoto, yakni PT.RAPP, hampir 3 pekan. Namun, Kapolres Siak Restika.P.Nainggolan,SIK, tidak dapat memastikan kapan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan. Pasalnya, Restika menyatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan berkas.

"Segera kita limpahkan," terangnya, Kamis (29/09/2016) lalu.

Mirisnya, penetapan tersangka itu, tanpa adanya status berkekuatan hukum tetap (incraht). Sebab, untuk menetapkan kedua oknum petani tersebut terkesan tidak membutuhkan putusan Pengadilan alas hak. Baik itu kepemilikan atau pengelolaan sebenarnya. Pasalnya, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan pernyataan pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Siak semata. Dimana, pengakuan Kapolres Siak, Restika.P.Nainggolan, bahwa lahan yang diklaim oleh kedua tersangka tersebut merupakan kawasan hutan areal konsesi PT. RAPP. [son]

Berita Lainnya

Index