Berkas 2 Petani Dayun Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas 2 Petani Dayun Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Metroterkini.com - Kepala Polisi Resor Siak, Restika.P.Nainggolan SIK, mengaku bakal segera melimpahkan berkas perambah dan pengrusakan kawasan hutan areal konsesi PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kendati begitu, Restika megatakan tidak dapat memastikan kapan pelimpahan berkas tersebut. Pasalnya, pihaknya dalam tahap pengumpulan berkas kedua tersangka.

"Berkas Ricardo Tulus Martua Sinaga, Abdul Tholib Lubis segera dilimpahkan," kata Restika ketika dihubungi Metroterkini.com melalui via selulernya, Kamis (29/09/2016)

Disinggung terkait bakal tersangka baru, Restika tak banyak berkomentar. Restika mengakui harus terlebih dahulu mempertanyakan hal itu terhadap bawahannya.

"Harus ditanya dulu ke Kanit Kita dulu,"cetusnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan sengketa lahan antara perusahaan PT.RAPP dan Masyarakat, khususnya Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) terjadi sekitar bulan Februari 2016.

Kala itu, perusahaan milik Sukanto Tanoto ini mengklaim bahwa lahan diklaim oleh masyarakat itu merupakan kawasan konsesi milik PT.RAPP. Tanpa menunggu waktu lama, perlahan-lahan PT.RAPP memasuki lahan perkebunan yang diklaim oleh masyarakat yang tergabung FPDMB. Warga yang tak terima atas kedatangan perusahaan bubur itu, lantas berontak dan menghentikan kendaraan alat berat tersebut.

Selain itu, sempat terjadi kesenjangan diantara kedua belah pihak. Saat itu, perusahaan Group April tak menghiraukan aksi penghentian operasi tersebut. 

Parahnya, tanpa kepastian berkekuatan hukum (INCRACT) tentang hak pengelolaan sesungguhnya. Namun, perusahaan itu tetap gencar perlahan-lahan meluluhlantakkan lahan perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami oleh kelompok petani. Akibatnya, ratusan masyarakat itu terancam kehilangan sumber kehidupan karena operasi keganasan PT.RAPP tersebut. Meski begitu, jeritan itu tak kunjung mendapat reaksi. 

Meskipun belum berbuah memperjuangkan hak untuk penyambung kehidupan tak berbuah hasil. Kini, sengketa itu berujung penetapan tersangka terhadap 2 oknum petani. Kedua petani itu, yakni Ricardo Tulus Martua Sinaga, Abdul Tholib Lubis. Benarkah Rakyat yang merupakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya, dalam bermayarakat dan bernegara, khususnya pada FPDMB bakal memperoleh hal itu. [son]

Berita Lainnya

Index