Saling Lapor dengan PT RAPP, 2 Petani Dayun jadi Tersangka

Saling Lapor dengan PT RAPP, 2 Petani Dayun jadi Tersangka

Metroterkini.com - Kasus sengketa lahan masyarakat dari Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) dengan PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kian hari kian memilukan. Lahan yang diklaim masyarakat tersebut dituduhkan sebagai lahan kawasan hutan konsesi hak pengelolaan milik perusahaan Sukanto Tanoto. 

Penetapan tersangka berdasarkan laporan dari PT.RAPP. Kala itu, kedua belah pihak saling melaporkan ke Polres Siak. Dalam laporannya, Ricardo dan Abdul Tholib melaporkan PT. Riau Andalan Pulp and Puper sebagai pengrusak lahan kedua tersangka yang sudah ditananami. Sementara itu, terlapor (PT.RAPP) kemudian melaporkan kedua tersangka lantaran menguasai lahan konsesi tanpa izin dari perusahaan milik Sukanto Tanoto.

Anehnya, Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) memiliki legalitas kepemilikan yang diterbitkan oleh pemerintah, namun legalitas tersebut tak jauh menuntukan mereka sebagai pemilik lahan sesungguhnya. Alhasil, Kepolisian Resor Siak menetapkan 2 petani kelompok itu menjadi tersangka, Ricardo Tulus Martua Sinaga, Abdul Tholib Lubis.

Kapolres Siak Restika. P. Nainggolan, SIK kepada Metroterkini membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya, terkait melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin pihak yang berwewenang di dalam kawasan hutan di areal konsesi PT.RAAP," katanya, Kamis (09/09/201)

Tambahnya, PT.RAPP memiliki izin dari Kementerian tahun 1993, sedangkan SKT dimiliki kedua orang itu (FPDMB) tahun 2000.

"Jadi sama-sama melapor balik. Sama kita proses. Dari PT.RAPP sebagai tersangka pengerusakannya dan Ricardo Tulus Martua Sinaga, Abdul Tholib Lubis sebagai
tersangka pembukaan lahan dan perkebunan tanpa izin Kementerian Kehutanan. Karena wilayah itu kan kawasan hutan," lanjutnya lagi.

Meskipun belum ada kepastian hukum Keputusan Pengadilan, penetapan tersangka terhadap kedua petani tersebut berdasarkan hasil pernyataan dari saksi ahli. Dimana menurut pengakuan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, bahwa lahan kedua tersangka itu merupakan kawasan hutan.

"Saksi ahli lah, bukan saya," cetusnya.

Disinggung terkait adanya dugaan penolakan pelaporan dari Forum Kelompok Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) ke Polres Siak, pria yang disapa Restika ini membantah hal itu. 

"Oh tidak ada itu. Silahkan kalau mereka kalau melapor. Kalau ada anggota saya yang tidak menerima laporan itu, ya laporkan ke saya," imbuhnya.

"Cuma jangan dari kelompok. Karena surat mereka kan bukan atas nama kelompok, melainkan perorangan," tutupnya. [son]

Berita Lainnya

Index