Metroterkini.com - RA (20), sopir truk PT. KJM yang mengangkut tanah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laka lantas di Simpang Tiga Jalan Lingkar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, yang menewaskan Afrizal dan Zul (kritis)
informsi dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menyebutkan peristiwa ini berawal ketika truk bermuatan tanah timbun yang dikemudikan RA melaju dari arah Dumai menuju PT SDA di Jalan Lingkar Desa Batang Duku.
Sampai di TKP (PT. SDA), RA langsung berbelok ke kanan tanpa memperhatikan korban yang datang dari berlawanan arah. berhubung jarak kedua kenderaan sudah sangat dekat, akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan.
Korban Afrizal tewas ditempat setelah terpental dari sepeda motor dan tergilas ban truk. Korban mengalami patah tulang dibagian dada dan leher. Sementara rekannya, Zul kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Hal olah TKP pihak satuan lalu lintas Polres Bengkalis, diduga kecelakaan ini akibat kelalaian RA yang kemudian mengakibatkan korban meninggal.
Kasat Lantas Polres Bengkalis Alex Sandy Siregar ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu siang membenarkan kejadian ini. Menurut Alex saat ini RA sopir truk maut yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pelindung, Dumai itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan saat ini supir truk ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa faktor kelalaian dan mengakibatkan kecelakaan. Contohnya, truk dikemudikan supir masuk ke jalur kanan yang bukan haknya dan tidak memeriksa kondisi kendaraan rem mengalami kerusakan,” ungkap AKP Alex.
“Sepedamotor dan truk yang terlibat laka lantas tersebut sudah diamankan di Polsek Bukitbatu. Sementara pelakunya diamankan di Polres Bengkalis,” ungkapnya.
Sapri, salah seorang keluarga korban berharap perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. [rdi]