Jokowi : Presiden Filipina Izinkan Eksekusi Mati Mary Jane

Jokowi : Presiden Filipina Izinkan Eksekusi Mati Mary Jane

Metroterkini.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte tak mempersoalkan keputusan hukum Indonesia terhadap salah satu warganya, Mary Jane. Kepada Presiden Joko Widodo, Duterte bahkan telah menyampaikan kesediaan pemerintah Filipina apabila Indonesia harus mengesekusi mati Mary.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin (12/9/16).

Jokowi mengatakan, saat berdiskusi dengan Duterte ia menceritakan kasus narkotika yang melibatkan perempuan 31 tahun itu. Jokowi menjelaskan mengapa sampai Mary harus menerima hukuman berat dilansir metrotvnews.

"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar bekas Gubernur DKI ini.

Presiden ke-7 Indonesia ini menegaskan, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti Jaksa Agung M Prasetyo.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sayangnya, Mary batal dieksekusi mati karena masih harus menjalani proses hukum di Filipina. Jelang eksekusi mati jilid II, Filipina menyatakan Mary merupakan korban human traficking. Seorang perempuan yang mengaku perekrut Mary, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Mary disebut harus memberi kesaksian dalam kasus itu. Indonesia akhirnya memutuskan menunda eksekusi mati terhadap Mary pada April 2015. [**]

Berita Lainnya

Index