Saksi Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, DS Diperiksa 3 Jam Lebih

Saksi Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, DS Diperiksa 3 Jam Lebih

Metroterkini.com  - Reza penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (7/9/2016) memeriksa DS sebagai saksi selama 3 jam lebih. DS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dispenda Bengkalis tahun anggaran 2012-2013.

"DS sebagai saksi, tadi (pemeriksaan) lebih tiga jam," kata Reza.

DS sendiri posisinya adalah staf di unit pelayanan teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis, Kecamatan Mandau.

DS datang ke Kantor Kejari Bengkalis Rabu siang sekitar pukul 09.30 WIB diantar suaminya dengan mobil dinas DPRD Bengkalis, jenis Captiva.

Sampai di Kejari, Hendri, suami DS langsung menyalami Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang tengah duduk bersama Kasih Intel dan Jaksa Pembina di teras kantor.
Henri kemudian mengutarakan maksud kedatanganya.

Rahman Dwi Saputra kemudian mempersilahkan Hendri dan istrinya DS masuk.

" Silahkan masuk pak, kemudian belok kiri," kata Rahman menunjukan ruangan penyidik bernama Reza.

Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan, DS diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Bengkalis.

"Iya (Diperiksa), DS diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka," kata Rahman Dwi Saputra, Rabu siang.

Sementara itu, pada 2 Mei 2016 lalu, dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif ini Kejari Bengkalis telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan In (Bendahara pembantu ).

"Memang benar kita sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dispenda Bengkalis," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Luqi Yusuf kepada wartawan, Rabu (11/5/2016).

Luqi menegaskan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahunh 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUAP.

"Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Luqi saat itu. [rdi]

Berita Lainnya

Index