Bobby Sugara Datang dan Bernyanyi di Pengadilan Tipikor

Bobby Sugara Datang dan Bernyanyi di Pengadilan Tipikor

Metroterkini.com - Orang yang selama ini ditunggu-tunggu dan disebut dalam setiap sidang korupsi Bansos Bengkalis akhir datang dan bersaksi untuk terdakwa Herliyan Saleh. Kesaksian Bobby Sugara cukup mengejutkan karena ia kecipratan 20 persen dan oknum anggota dewan 50 persen.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, yang digelar Selasa (6/9/16) siang itu, saksi Bobby Sugara mengakui masyarakat pemohon Bansos hanya menerima 20 persen bahkan 15 persen.

Bobby Sugara, yang diminta hakim kepada penyidik Polda Riau, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu menjelaskan, waktu sekitar tahun 2012 lalu. Dirinya disuruh atau diperintah oleh Yudi Feriantoro, yang saat itu sebagai anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk membantu kelompok masyarakat yang mengajukan dana bantuan ke Pemkab.

"Ada sekitar 70 an proposal yang diajukan kelompok masyarakat melalui anggota dewan, saya bantu pengurusannya di Pemkab pak Hakim," ucap Bobby Sugara kepada Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selanjutnya Bobby juga menjelaskan, setelah dana bantuan itu dicairkan, maka dilakukan pemotongan. "Dipotong pajak 12 persen, untuk Yudi Feriantoro (anggota dewan) sebesar 50 persen, dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan tersebut baru diserahkan kepada kelompok masyarakat (pemohon)," terang Bobby.

Namun begitu sambung Bobby, pemotongan ini tidak berlaku bagi dana bantuan untuk mesjid atau rumah ibadah lainnya. "Pencairan proposal selalu dilakukan pemotongan. Kecuali dana bantuan untuk Masjid atau rumah ibadah," sambung Boby.

Jadi pemotongan pemotongan tersebut, tahu tidak kedua terdakwa ini, tanya Marsudin. "Pak Herliyan maupun Pak Azrafiani Aziz Rauf, tidak tahu pak Hakim, pemotongan itu dilakukan atas persetujuan pengajuan pemohon juga," jelas Bobby.

Usai mendengarkan kasaksian Bobby, majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya.

Bobby juga sempat menjelaskan kenapa dirinya tidak datang dipanggil jaksa untuk bersaksi. Dirinya mengaku dilarang datang oleh Yudi Feriantoro.

"Saya tidak datang, karena dilarang oleh mantan anggota DPRD Bengkalis, Yudi Feriantoro," jelasnya.

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis).  Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Sementara terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. Herliyan Saleh, dijerat pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. [**rtc]

Berita Lainnya

Index