Polda Riau Bantah Ada Penyanderaan Orang Suruhan PT APSL

Polda Riau Bantah Ada Penyanderaan Orang Suruhan PT APSL

Metroterkini.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membatah terkait adanya penyanderaan yang dilakukan terhadap tujuh petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apalagi kalau dikatakan semua itu dilakukan oleh pihak perusahaan, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Bantahan itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, kepada media yang menyebutkan kejadian saat itu hanya berupa aksi penolakan warga terhadap pemasangan plang oleh tujuh petugas KLHK saat itu.

Tambah Guntur, polisi saat ini sedang melakukan mediasi dengan para kelompok tani di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau untuk menghindari terjadinya kekerasan di sana.

“Sementara kita melakukan mediasi dulu, jangan main periksa-periksa, nanti mereka antipati dengan kita. Kita mengambil tindakan persuasif, yang manusiawi lah. kita koordinasi dengan minik mamak, tokoh adat di sana. Kita omongkan baik-baik, bahwa mereka itu sedang melakukan penyelidikan, bahwa jangan dulu digarap, jangan dulu di apa-apakan,” katanya, kemarin.

“Bisa dipastikan, tidak ada campur tangan perusahaan, itu masyarakat,” tambahnya.

Bantahan Kabid Humas Polda Riau ini tentunya agak berseberangan dengan keterangan dari Menteri LHK RI Siti Nurbaya, sebelumnya. Seperti diberitakan, dalam rilisnya yang disebar kepada media, Menteri Siti menyebut kalau tujuh petugas dari KLHK disandera saat tengah bertugas untuk menindaklanjuti perintahnya, untuk menyelidiki penyebab meluasnya titik api di Riau.

Menteri sendiri bahkan membenarkan kalau penegakan hukum yang dilakukan pihaknya mendapat perlawanan dari PT APSL, sebagai pelaku kebakaran hutan/lahan dan perambah kawasan hutan.

Menurut Menteri, penyanderaan ini dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT APSL pada Jumat (2/9/2016) saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan/lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.

Kejadian penyanderaan ini tentunya merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Penyidik KLHK dan Polhut merupakan aparat penegakan hukum berdasarkan UU mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan.

Ditambahkannya, tim KLHK awalnya turun ke lokasi, guna menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk melakukan penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau beberapa waktu lalu yang telah mengganggu masyarakat. Sekaligus menyelidiki laporan mengenai masyarakat yang dikabarkan mengungsi karena asap. Dari penginderaan satelit terlihat, sumber titik api penyebab asap sampai ke daerah lainnya di Riau itu, salah satunya berasal dari kawasan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.

“Sejak titik api meluas, saya menegaskan untuk dilakukan penyelidikan di areal yang terbakar. Maka tim dipimpin langsung Dirjen Gakkum KLHK, turun ke lokasi di Riau,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, Minggu (4/9/16). [**red]

Berita Lainnya

Index