Metroterkini.com - Kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan PT. RAPP kembali terjadi. Lahan itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Belum diketahui siapa pemilik sesungguhnya lahan tersebut. Pasalnya, warga mengklaim bahwa lahan yang ditanami kebun kelapa sawit tersebut adalah milik warga. Warga yang berjumlah 536 orang dan tergabung dalam Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB)
Merasa tak terima lantaran lahan kebun kelapa sawitnya diduga diserobot PT.RAPP, lantas warga yang tergabung dalam Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB), melakukan perlawanan dengan cara menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tersebut kepada Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penasehat Hukum (PH) FPDMB, S Usdek Panjaitan and Associates, Mara Alam Siregar, mengatakan laporan tersebut bernomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016. Laporan itu dilakukan usai menerima kuasa dari forum petani dayun maju bersama (FPDMB).
Usdek Panjaitan menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak masyarakat, meskipun bakal berhadapan dengan perusahaan yang tergolong besar ini.
"Terus berjuang walaupun mendapat berbagai tantangan dan intimidasi," ujarnya, dilansir dari riauantara.
Hal senada juga disebutkan Mara Alam Siregar, meskipun lahan itu diduga telah diserobot oleh PT. RAPP, namun dirinya menghimbau kepada warga yang tergabung dengan FPDMB untuk tetap beraktivitas sebagaimana biasa. Pasalnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menhut, Men PU dan Kepala Pertanahan Nasional Nomor:78 tahun 2015, Nomor:PB.3/Menhut-11/2014, Nomor:17/PRT/M/2014 dan Nomor:8/SKB/2014 huruf (a) dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:34/PUU-IX/2011, dinyatakan penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.
Selain itu, pada huruf (e) juga dinyatakan bahwa dalam rangka menyelesaikan hak masyarakat dalam kawasan hutan, sepanjang masih menguasai tanah di kawasan hutan serta sesuai prinsip NKRI perlu perlindungan hak-hak masyarakat.
Selain itu, pria yang kerap disapa Mara Siregar ini menambahkan, di dalam SKB dan 1 Badan bab 1 pasal 1 ayat 17 juga menegaskan, pengakuan hak adalah proses pemberian tanah yang alat bukti kepemilikan tidak ada tetapi dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997.
"Jadi masyarakat Dayun khususnya yang tergabung di dalam Forum Petani Masyarakat Dayun Maju Bersama (FPDMB) di minta untuk tetap melakukan aktivitas nya seperti biasa dengan tenang," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, M. Ariadi Tarigan menegaskan agar PT.RAPP tidak semena-mena terhadap masyarakat kecil. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan persoalan tersebut. Pasalnya, jika PT.RAPP masih tetap menjalankan aktivitas itu, maka persoalan tersebut bakal berujung konflik antara masyarakat dan perusahaan kertas tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak PT. RAPP agar segera menghentikan aktivitas itu.
"Kita minta kepada PT. RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga," tegasnya.
Akibat kejadian itu, dirinya menyesalkan sikap dari pihak PT.RAPP tersebut. Menurutnya, perusahaan kertas itu belum mengantongi izin dari pusat.
"Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap kalangan masyarakat pemilik lahan," tutupnya dengan rasa sedih. [son]