Metroterkini.com - Sebanyak 7 orang Tim penegakan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri dari 4 staf Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dan Polhut serta 3 orang Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatra, disandra diduga orang suruhan PT. Andhika yang sedang mengalami kebakaran lahan di Desa Bonai, Rokan Hulu, Riau, Jumat (2/9/16) sekira jam 18.00 WIB.
Mereka dan kendaraanya ditahan saat hendak menyebrang di Ponton penyebrangan Sungai Rokan, walau sudah ditengahi oleh ninik mamak dan tokoh masyarakat agar ke 7 orang tim ini dilepas namun orang suruhan perusahaan ini tidak melepaskannya. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga dari lokasi itu melaui telpon selulernya.
Kejadian ini saat tim hendak melakukan pendataan pada lahan perusahaan yang diduga sengaja dibakar, dimana tim berjumlah 7 orang masuk ke lokasi kebakaran pukul 11.15 WIB, Jum'at (2/9/16) serta dilanjutkan dengan pengambilan gambar (video) lokasi kebakaran cukup luas dengan perkiraan awal 3.000 Ha.
Lanjut warga, tim yang berjumlah 7 orang dihadang oleh orang yang diduga diperintahkan oleh perusahaan dan disuruh turun dari mobil menjelang masuk ponton penyeberangan Sungai Rokan, akibtanya Tim ditahan dekat lokasi Ponton.
Penyandraan ini terus berlanjut hingga malam hari, warga berkumpul sekitar 50 orang lebih dan berdialog didampingi ninik mamak dan lembaga adat desa, namun tidak ada titik temu. Terakhir syarat yang diberikan oleh pemuda ini adalah tim dapat dibebaskan dengan mendatangkan Menteri LHK di lokasi perusahaan.
Smentara siangnya tim ini masih bisa dihubungi, menjelang pulang memasang garis PPNS pada dua lokasi yang dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum masuk lokasi ini dikabarkan tim sudah menghubungi pihak perusahaan dan tim melanjutkan sendiri tanpa didampingi, namun sampai berita ini diturunkan belum satupun, para tim bisa dihubungi.basya]