Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap dua empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 milyar dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (18/8/2016).
Pelimpahan 4 tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis siang.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yusuf Luqita, penyerahan 4 tersangka masing- masing Herliyan Saleh (eks Bupati Bengkalis), Buharnuddin (mantan Sekda Bengkalis/Komisaris PT BLJ), Ribit Susanto (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (mantan Kepala Inspektorat/Komisaris PT BLJ).
"Pada Hari ini tanggal 18 Agustus 2016 bertempat di Kejaksaan tinggi Riau penyidik telah menyerahkan 4 orang tersangka kasus BLJ dari Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut umum Kejari Bengkalis,"sebut Luqita, Kamis siang.
Terkait penyerahan 4 tersangka tersebut, imbuh Luqi, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Terhadap ke 4 tersangka, dilakukan penahanan oleh Kejari Bengkalis selama 20 hari dari tanggal 18 hingga 6 September mendatang, masing-masing HS (Herliyan Saleh), B (Burhanuddin) dan M (Muklis)," pungkasnya. [rdi]