Metroterkini.com - Puluhan mahasiswa dan masyarakat tergabung mengatasnamakan Satuan Aksi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum ( SAMPAH ) berdemo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Selasa (16/8/16).
Aksi damai SAMPAH dimulai dari Taman Kota Pasir Pengaraian. Tak lama kemudian, massa bergerak ke kantor PN Pasir Pengaraian dan kantor Kejari Rohul. SAMPAH tuntut aparat penegak hukum di Rohul menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa memandang status sosial pelaku.
"Kemerdekaan itu dibalut oleh aturan-aturan, itu jangan dilanggar. Semua harus diperlakukan sama, jangan masyarakat kecil saja yang dihukum berat," tegas Sukri, selaku Koordinator Aksi SAMPAH.
Sedikitnya ada dua tuntutan disampaikan SAMPAH saat aksinya, yakni menangkap pelaku dugaan SPPD Fiktif di BKD Rohul dan perkara provokator di Kecamatan Kepenuhan yang terkesan "dipetikemaskan" aparat penegak hukum.
Massa meminta aparat penegak hukum benar-benar menciptakan keadilan, tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja.
"Gara-gara koruptor masyarakat tidak bisa berobat, banyak masyarakat tidak bisa sekolahkan anaknya," ungkap Sukri.
Saat aksi di kantor PN Pasir Pengaraian, SAMPAH meminta pihak Pengadilan bijak dan objektif ketika menangani perkara, hingga jatuhkan vonis.
"Jangan ketika rakyat kecil bersalah mereka dihukum habis-habisan. Dan ketika orang berduit, proses hukumnya diperlama," tegas Sukri, masih di orasinya.
Menanggapi aksi SAMPAH, Ketua PN Pasir Pengaraian Sahrudi mengakui soal SPPD Fiktif, pihaknya belum menerima berkas, termasuk perkara provokator yang disebutkan massa.
"Masalah dugaan-dugaan yang disampaikan salah alamat. Data-data tadi seharusnya sampaikan ke Kejaksaan, agar ditindak lanjuti, dan setelah lengkap baru dilimpahkan ke kami," jelasnya.
Sahrudi juga menjelaskan bila PN Pasir Pengaraian sekarang ini tidak punya wewenang lagi menyidangkan perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor. Setelah mendengarkan itu, massa kemudian bergerak.
Di kantor Kejari Rohul, massa juga meminta pihak Kejaksaan menerapkan hukum seadil-adilnya, tidak memandang jabatan atau status sosial.
"Penegakan hukum di Kejari Rokan Hulu terkesan lamban seperti kasus SPPD Fiktif BKD Rohul sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejari Rohul Syafiruddin menyambut baik aksi massa SAMPAH. Ia mengakui, selama bukti perkara lengkap, Kejaksaan tetap menindaklanjuti. Sebaliknya, bila bukti kurang, Kejaksaan menunggu sampai berkas lengkap.
Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Nico Fernando, menambahkan Kejaksaan selalu terbuka dengan perkara ditangani, selama perkara sudah masuk tahap tuntutan.
"Soal SPPD fiktif kami belum ada menemukan alat bukti yang baru, kami tak mau menggantung-gantung. Bila ada bukti baru akan kita angkat kembali," tegas Nico kepada massa SAMPAH. [man]