Metroterkini.com - Penundaan eksekusi lahan seluas 20 ha di desa Padang Mutung, Rabu (10/8) kemarin , oleh pihan Pengadilan Pegeri (PN) Bangkinang, menjadi isu hangat di tengah-tengah masyarakat Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi S.Ik saat dihubungin metroterkini melalui sambungan selulernya, Kamis (11/8) di Bangkinang, mengaku dalam melakukan eksekusi lahan yang di mohon oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, memang ada surat yang sampai kepada pihaknya (red). Surat tentang permintaan bantuan, untuk mendampingin jalannya eksekusi, yang dimohonkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
"Tapi dalam hal itu, saya tentunya penanggung jawab keamanan. Saya juga mempunyai hak untuk melakukan meninjauan di lapangan, sekaligus memberikan pemahaman kepada warga, agar nantinya mereka tidak mudah terpancing dalam proses eksekusi," tegasnya.
"Jadi dalam hal ini pihaknya bukan tidak siap mendampingin pihak pengadilan dalam melakukan eksekusi lahan tersebut," tambahnya.
Masih menurut Kapolres, seharusnya pihak pengadilan dalam hal ini memahami keadaan."Kita bukanya tidak siap dalam melakukan pengamanan jalannya eksekusi, namun pihaknya juga perlu melakukan beberapa tahapan, sepertinya turun ke TKP dan persuasif lainnya, apalagi ini menyangkut hak-haknya orang lain," ungkapnya. [**ali]