PN Bangkinang Kembali Gagal Eksekusi Lahan Piter Wongso

PN Bangkinang Kembali Gagal Eksekusi Lahan Piter Wongso

Metroterkini.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar, sesuai jadwal akan melakukan eksekusi lahan Piter Wongso. Jadwal yang ditetapkan bahwa Rabu (10/8/16) akan dilakukan eksekusi, namun gagal tanpa alasan jelas.

Lahan sengketa yang selama ini dikuasai Piter Wongso seluas 200 Ha yang juga sebulumnya tanggal 20 Mei akan dilakukan eksekusi sempat terjadi penundaan dan hari ini kembali terjadi penundaan. 

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Ir.H M. Syukur, melalui sambungan selulernya mengatakan, eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu (10/8/16) kembali terjadi penundaan. Pihaknya selaku tergugat II hanya menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Pihaknya diakui M. Syukur sempat mengirimkan tim dari Dinas Kehutanan bersama alat berat ke lokasi, namun setelah sampai disana pihaknya mendapat kabar bahwa eksekusi di tunda hingga 2-3 hari mendatang. Ia juga mengaku tidak tau apa kendala dari pihak PN Bangkinang.

Padahal sebelumnya, PN Bangkinang melalui putusannya Nomor W4.U7/1172/HT.01.10/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 silam, memerintahkan agar lahan itu dikembalikan kepada negara dalam keadaan kosong. Putusan terhadap gugatan Yayasan Riau Madani itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkhraht. 

Menurut dia, Piter Wongso dilaporkan melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dimana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Selanjutnya dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b, setiap org dilarang menjual, menguasai memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan dalam kawasan hutan.

Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, tandas Dempos. Bahkan dalam Pasal 104 disebutkan, kata dia, setiap pejabat yang membiarkan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan juga diancam pidana. Hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun serta denda 1 miliar dan paling banyak 7,5 miliar,

Ditempat terpisah, Datuk Godang Kenegerian Rumbio Edi Susanto, menghimbau terhadap anak kemenakan dapat bersabar dan menahan diri agar tidak menimbulkan hal baru. "Jika selama 3 hari hari eksekusi juga tidak dapat dilaksanakan tentu saya tidak dapat lagi menahan, Ninik Mamak dan anak kemenakan menduduki lahan tersebut karena kesabarannya sudah habis," ujarnya.

Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, Datuk Paduko Sindo dan Datuk Nuanso sangat menyayangkan eksekusi lahan pieter Wongso seluas 200 hektar gagal dilaksanakan. Anak kemenakan sejak pagi tadi sudah berkumpul di pelatara Desa Padang Mutung menunggu komando. Namun mendengar eksekusi ditunda selama 3 hari mereka merasa kecewa.

Sebab, hari ini merupakan hari para anak kemenakan membangkit getah untuk dijual guna dibelanjakan pada pasar hari kamis besok. Kini anak kemenakan tidak membakit getah dan eksekusi juga gagal dilaksanakan, tentu anak kemenakan merasa kecewa, ujarnya.

Ia berharap apa yang telah disepakati selama 3 hari ini hendaknya benar-benar dapat direalisasikan. [**ali]

Berita Lainnya

Index