Terpidana Mati Zulfiqar Batal Dieksekusi

Terpidana Mati Zulfiqar Batal Dieksekusi

Metroterkini.com - Istri terpidana mati Zulfiqar Ali, Siti Rohana telah kembali ke penginapan untuk beristirahat setelah suaminya dipastikan batal dieksekusi mati di Nusakambangan, Jumat (29/7) dinihari. CNNIndonesia mendapatkan kabar itu dari Kuasa Hukum Zulfiqar Ali, Saut Rajagukguk, beberapa saat setelah Zulfiqar dipastikan batal dieksekusi. "Istri dan keluarga Zulfiqar sudah kembali ke penginapan," kata Saut.

Kuasa Hukum Zulfiqar bersama pemerintah Pakistan memang mengerahkan segala upaya untuk membatalkan eksekusi itu. Pemerintah Pakistan melakukan lobi-lobi diplomatik kepada pemerintah Indonesia. 

Sementara tim kuasa hukum Zulfiqar mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Sekretariat Negara, Kamis (27/7) siang tadi atau hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan eksekusi. 

Grasi diajukan karena Saut menilai ada praktik peradilan yang tak adil (unfair trial) pada perkara kliennya. Kini, setelah Zulfiqar batal dieksekusi, tim kuasa hukum akan meminta agar pemerintah mengembalikan Zulfikar ke Rumah Sakit Omni Pulo Mas, Jakarta, untuk dirawat oleh dokter yang selama ini merawat dirinya. "Saya akan memohon itu," ungkap Saut.

Zulfiqar merupakan satu dari 14 terpidana mati yang rencananya bakal dieksekusi Jumat (28/7) dinihari. Namun, hal itu batal dilaksanakan karena alasan yang belum diketahui secara pasti. 

Sembilan terpidana lain juga batal dieksekusi. Total, ada 10 terpidana yang ekseksusinya dibatalkan. Mereka adalah Merry Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Sementara empat terpidana lain yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Humprey Ejike (Nigeria) sudah dieksekusi oleh regu penembak dii Nusakambangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pemerintah tetap akan mengeksekusi sisa terpidana yang belum dieksekusi. "Sisanya akan dilakukan bertahap," ujar Noor Rachmad dalam keterangan resmi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Di sisi lain, Saut Rajagukguk berharap pembatalan eksekusi terhadap kliennya dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan, bukan semata karena penundaan seperti yang dijelaskan Jaksa Agung Mauda Pidana Umum Agung Noor Rachmad.

"Saya belum tahu alasannya. Mudah-mudahan karena alasan yang benar-benar menunjukkan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Saut kepada CNNIndonesia. [cnn]

Berita Lainnya

Index